Polisi Amankan Lima Pelaku Pencurian Motor dan Penggelapan, Dua Wanita Jadi Otak Pencurian

14 Juli 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi curanmor. Polisi Amankan Lima Pelaku Pencurian Motor dan Penggelapan, Dua Wanita Jadi Otak Pencurian /Pixabay/lum3n

UTARA TIMES – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait kasus pencurian dan penggelapan, dua wanita diketahui menjadi otak pencurian tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan dua wanita yang berinisial M dan E yang menjadi otak pencurian dan penggelapan dengan modus yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengutarakan bahwa kedua pelaku wanita telah dibekuk pada Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Siap Hadapi Seleksi CPNS 2021, Pelajari 5 Contoh Soal TIU Numerik Beserta Kunci Jawabannya

Kombes Pol Azis membenarkan penangkapan terhadap dua wanita inisial M dan E saat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Azis, seperti dikutip dari PMJ News.

Dua wanita dengan inisial M dan E ditangkap dan diketahui sebagai pelaku residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan dengan modus yang berbeda.

Baca Juga: 7 Fakta dan Perjalanan Karier Penyanyi Cantik Gisel Anastasia

Selain itu, tiga tersangka lainnya merupakan laki-laki berinisial T, E, dan M yang melakukan tugasnya untuk menjual barang hasil curian.

Menurut keterangan Kombes Pol Azis, mereka bertemu saat di dalam lapas. Lalu, pada Maret 2021 kembali melancarkan aksinya hingga Juli 2021.

“Sejak Maret 2021, mereka sudah melancarkan aksinya di delapan TKP. Sejumlah barang sudah dijual serta sebagian masih digadaikan dan ada di tangan pelaku,” kata Azis.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ferdinand Hutahean : Do’a Kami Segera Sehat

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus Pencurian dan Pemberatan. Adapun ancamannya diberi hukum pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler