Mensos Risma Ungkap 3 Taktik Cegah Korupsi Bansos selama PPKM, Intip Penjelasannya

29 Juli 2021, 18:54 WIB
Mensos Risma Ungkap 3 Taktik Cegah Korupsi Bansos selama PPKM, Intip Penjelasannya. /Dok Kemensos


UTARA TIMES- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berlakukan di Indonesia, pemerintah kian aktif memberikan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat yang biasa disebut dengan Bansos atau bantuan sosial.

Namun selama PPKM diberlakukan, kenyataannya masih ditemukan pihak pihak tidak bertanggung jawab yang tega mengambil keuntungan dengan merampas hak-hak milik rakyat.

Hal ini yang membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini khawatir dan akhirnya menyampaikan beberapa taktik untuk meminimalisir kejadian yang sama supaya tidak terulang.

Baca Juga: Penerima BPUM BLT UMKM 2021, Sekarang Bisa Reservasi Online di Eform BRI!

Mensos Risma dalam Konferensi Pers pada Senin 26 Juli 2021 menyampaikan 3 taktik yang dilakukan untuk mencegah korupsi bansos (bantuan sosial) selama masa PPKM.

Pertama adalah sinkronisasi semua data yang ada di Kementrian Sosial dan melakukan pemadanan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami memperbaiki data supaya lebih akuntabel,” tutur Tri Rismaharini.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas data sehingga bantuan yang disalurkan lebih tepat kepada penerima manfaat.

Kedua memperbaiki mekanisme bantuan dari tunai menjadi non tunai. Sejak januari 2021 hingga sekarang,

Mensos Risma menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer ke bank, sehingga penerima bantuan dapat mengambilnya melalui bank.

Baca Juga: Jonathan Christie Takluk dari Shi Yuqi dan Gagal Melaju ke Babak Perempat Final Olimpiade Tokyo 2020

Khusus untuk pengadaan beras dilakukan oleh Bulog.

“Jadi tidak melalui kementrian sosial, tetapi Bulog langsung mengirim kepada keluarga penerima manfaat,” kata Tri Rismaharini.

Ketiga, Tri Rismaharini menyebut dengan menggunakan teknologi digital dengan menyiapkan aplikasi belanja bagi penerima bantuan.

“Mudah-mudahan kita bisa launching tanggal 17 agustus, kita sudah siapkan software dibantu oleh Bank Indonesia dan juga dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menggunakan aplikasi belanja,” Lanjut Mensos Risma sebagaimana dikutip Utara Times dari PortalJember

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol dalam penggunaan bantuan sosial.

“Belanja bisa dimana saja menggunakan fitur itu, kami juga mempertimbangkan supaya bisa digunakan meskipun handpone nya masih jadul,” tutup Tri Rismaharini.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: portaljember.com

Tags

Terkini

Terpopuler