UTARA TIMES – Dr H Bambang Widjojanto, SH MSc, seorang pengacara Indonesia yang tak jarang memberi kritik terhadap kondisi KPK saat ini.
Terakhir, Bambang Widjojanto, meresahkan rencana KPK yang akan merekrut mantan narapidana korupsi untuk menjadi penyuluh anti-korupsi.
Bambang Widjojanto, pria yang kini berusia 61 tahun ini memiliki kiprah tinggi di bidang hukum. Yakni pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia pada 1995-2000.
Baca Juga: KPK Akan Rekrut Mantan Napi Korupsi Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Begini Tanggapan Bambang Widjojanto
Dilahirkan di Jakarta, Bambang Widjojanto juga pernah mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus LBH Jakarta.
Kemudian, dalam perjalanan kariernya, ia sempat menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Perjuangannya masih berlanjut, Bambang pun pernah menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), serta anggota koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto juga sebagai pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Ditambah, ia juga sempat berkiprah sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Intip Profil Christie Afriani, Pegawai KPK Berprestasi yang Tidak lulus TWK, Kenapa?
Masih ada lagi, ia juga mantan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, dan lainnya.
Terakhir, Bambang Widjojanto menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung pada 2009. ***