Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Kritik ICW: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Tepat

24 Agustus 2021, 10:10 WIB
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Kritik ICW: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Tepat /Hafidz Mubarak/ANTARA

UTARA TIMES – Hasil sidang putusan Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial yang tertangkap karena maling uang rakyat di tengah pandemi Covid-19 menuai banyak kritik.

Menganggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengkritik dan memprotes hasil sidang Juliari Batubara yang ditetapkan vonis selama 12 tahun penjara.

Pasalnya, menurut Kurnia Ramdhana, seorang peneliti ICW, putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Terlebih atas tindakan yang telah dilakukan Juliari  Batubara.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Vaksin Covid-19 di Berbagai Wilayah Indonesia di Bulan Agustus, Catat Tanggal dan Syaratnya

“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” tulis Kurnia Ramdhana, dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat, Selasa 24 Agustus 2021.

Seharusnya, terang Kurnia, putusan yang tepat untuk Juliari Batubara ialah hukuman seumur hidup. Terutama menimbang tindakannya yang tidak berempati mengambil hak rakyat di tengah pandemi.

“Melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” lanjutnya.

Empat alasan yang disampaikan Kurnia terkait hukuman seumur hidup lebih pantas diterima Juliara Batubara, koruptor, atau maling uang rakyat.

Pertama, Juliari Batubara melakukan kejahatan ketika menjabat pejabat publik. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, tegas Kurnia, hukuman Juliari sudah seharusnya diperberat.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pendemi Covid-19.

Kurnia menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan Juliari Batubara sangat berdampak pada kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Ketiga, Juliari Batubara dikatakan tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kupas Tuntas Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 2 Subtema 1 Halaman 23 24 25, Pesan Cerita hingga Menghitung

Meski ada dua orang dari pihak swasta sudah terbukti dengan jelas menyuap Juliari Batubara, ia masih berkelit hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Keempat, sudah selayaknya Juliari Batubara mendapat hukuman berat agar berkesan kuat bagi penjabat publik lain untuk tidak maling atau korupsi uang rakyat, terlebih di tengah pandemi.

“Maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun pengadilan dalam menangani perkara korupsi bansos, “ ujar Kurnia.***

Editor: Mutohirin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler