UTARA TIMES – Sudah banyak masyarakat DKI Jakarta yang bertanya tentang jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dibuka kapan dan pada bulan apa.
Terlebih dana tahap 1 sudah disalurkan pada 13 Agustus 2021 kemarin, sehingga jadwal dibukanya pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sangat ditunggu.
Terkait pertanyaan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanaan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menjawabnya lewat akun Instagram @upt.p4op.
Baca Juga: Ayo Ikut Vaksin Depok 15 September 2021, Daftar Hari Ini untuk Sinovac Dosis 1 dan 2
Pada unggahan yang berjudul tentang ‘Praja Muda Karana’, P4OP membalas komentar yang menanyakan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021,” jawab P4OP dikutip Utara Times dari komentar akun Instagram @upt.p4op, Minggu, 12 September 2021.
Berdasarkan komentar tersebut, artinya pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dibuka pada bulan September atau Oktober 2021 jika sesuai dengan rencana.
Baca Juga: Minggu Gembira! Kode Redeem FF 9M 12 September 2021 untuk Liburan, Makin Banyak Hadiah
Oleh sebab itu, bagi siswa-siswi DKI Jakarta yang ingin terdaftar atau terdata pada program KJP Plus tahap 2 tahun 2021 harus mengerti ketentuan dan syarat terbarunya.
Di bawah ini merupakan syarat untuk menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
- Siswa-siswi DKI Jakarta atau berdomisili DKI Jakarta.
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa-siswi Provinsi DKI Jakarta.
- Selanjutnya harus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur DKI.
- Terakhir wajib mempunyai surat keterangan yang membuktikan sebagai warga DKI Jakarta atau domisili.
Sedangkan berikut ini ketentuan terbaru untuk mendaftar program KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Membuat surat pernyataan untuk menaati aturan sebagai pengguna KJP Plus.
- Mengisi data diri melalui kjp.jakarta.go.id.
- Membuat surat permohonan pada kjp.jakarta.go.id.
- Melampirkan surat bermaterai tentang pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah.
- Daftar calon penerima KJP Plus dengan tanda tangan kepala sekolah.
Demikian penjelasan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 serta ketentuan dan syarat pendataan terbaru pada bulan September.***