UTARA TIMES – Apabila PIP belum aktivasi, maka penerima harus segera melakukan aktivasi sebelum batas yang ditentukan, yakni pada tanggal 30 September 2021.
Pasalnya jika PIP belum aktivasi, maka penerima tidak dapat menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan, bukan tidak mungkin peserta didik tidak lagi ditetapkan sebagai salah satu penerima PIP tahun 2021.
Lantas bagaimana jika PIP belum aktivasi? Berdasarkan laman puslabdik.kemdikbud.go.id, penerma dapat melakukan aktivasi di bank penyalur BRI dengan 3 cara berikut:
Baca Juga: Link Streaming Barcelona vs Bayern Munchen Sabtu, 15 September 2021 Liga Champion 2021 2022
Peserta Didik Datang ke Bank Penyalur Sendiri
Cara aktivasi rekening yang pertama dikhususkan untuk peserta didik yang memiliki KTP.
Syaratnya membawa surat keterangan kepala sekolah atau lembaga.
Peserta Didik Datang Bersama Orang Tua
Jika peserta didik tidak memiliki KTP, maka dapat datang ke bank penyalur bersama orang tua.
Syaratnya membawa surat keterangan kepala sekolah atau lembaga, memperlihatkan KTP asli dan fotocopy KTP orang tua, dan menyerahkan fotocopy KK. Jika perlu dapat menambahkan surat keterangan dari RT setempat.
Peserta Didik Datang Bersama Kepala Sekolah atau Guru
Pada akhirnya, apabila tidak dapat melakukan cara aktivasi rekening yang pertama atau kedua, peserta didik dapat datang ke bank penyalur bersama kepala sekolah atau guru yang dikuasakan.
Syaratnya membawa surat keterangan kepala sekolah atau lembaga, fotocopy KTP kepala sekolah, dan surat kuasa untuk guru.
Demikian 3 cara mudah aktivasi rekening PIP. Salah satu cara ini dapat dilakukan apabila PIP belum aktivasi.***