Pendataan KJP Plus Tahap 2 2021 Kapan Dibuka? Simak Jawaban Disdik DKI Jakarta

17 September 2021, 10:30 WIB
Pendataan KJP Plus Tahap 2 2021 Kapan Dibuka? Simak Jawaban Disdik DKI Jakarta /Instagram.com/@bank_indonesia

UTARA TIMES – Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui pendataan KJP Plus tahap 2 2021 kapan dibuka dengan jawaban dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta telah mensosialisasikan pendataan KJP Plus tahap 2 2021 mulai 6 – 11 September 2021 kemarin.

Selanjutnya Kepala P4OP Waluyo Hadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemadanan DTKS untuk mempersiapkan pendataan KJP Plus tahap 2 2021.

Baca Juga: Link Daftar Antrian KJP Pasar Jaya antriankjp.pasarjaya.co.id, Cara Beli Sembako Murah

Pemadanan data tersebut dilakukan dengan cepat sebab Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan DTKS bulan April 2021 pada 31 Agustus 2021 kemarin.

“Kami sudah menyelesaikan pemadanan DTKS dengan Dapodik dan EMIS,” kata Waluyo Hadi dikutip Utara Times dari Antara, Jumat, 17 September 2021.

Kemudian, Waluyo Hadi menjelaskan bahwa hasil dari pemadanan DTKS tersebut sudah diberikan kepada seluruh sekolah DKI Jakarta pada 14 September 2021 untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Mantan Istri Ayah Taqy Malik Ikut Komentari Kasus Mansyardin dan Istri Sirinya Marlina Octaria: Qodarullah

Waluyo Wahdi menghimbau kepada operator sekolah untuk mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Dapodik dan EMIS dengan teliti.

Pasalnya, verifikasi sangat penting dilakukan untuk mencegah apabila ada perubahan status pelajar. Misalnya sudah lulus atau pun pindah sekolah.

Selain itu, Waluyo Hadi menegaskan bahwa proses verifikasi DTKS ini bertujuan supaya program KJP Plus tahap 2 2021 ini diberikan tepat sasaran.

Kendati demikian, KJP Plus tahap 2 2021 masih terbuka apabila ada masyarakat yang tidak mampu ingin mendapatkan bantuan tersebut, yaitu dengan mendaftar DTKS melalui fmotm.jakarta.go.id.

Terakhir, pendataan KJP Plus tahap 2 2021 tidak hanya menerima data dari DTKS saja, akan tetapi juga non-DTKS seperti untuk panti asuhan dan penyandang disabilitas.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler