UTARA TIMES – Berikut informasi terbaru program bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Silakan simak artikel ini hingga selesai.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 13 September lalu.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 belum diketahui lantaran pendataan masih dilakukan. Namun, pada periode sebelumnya sebanyak 859.468 pelajar DKI Jakarta mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac di Kabupaten Bandung Jumat, 24 September 2021
Proses pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan ditutup 25 September 2021 mendatang dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengumumkan calon penerima sementara melalui sekolah masing-masing.
Selama proses pendataan tersebut, bagi siswa-siswi juga harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan supaya mendapatkan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Setidaknya ada delapan berkas yang perlu disiapkan sebelum pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ditutup. Di antaranya yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP;
- Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai dari kepala sekolah;
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana bantuan KJP Plus;
- Surat pernyataan ketaatan penerima KJP Plus;
- Daftar calon penerima KJP Plus dengan tanda tangan kepala sekolah.
- Form Kelengkapan Data;
- Surat Permohonan KJP Plus;
Adapun untuk berkas Form Kelengkapan Data dan Surat Permohonan KJP Plus bisa diunduh melalui laman kjp.jakarta.go.id pada menu ‘Download’.
Perlu diketahui bahwa dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 harus digunakan untuk keperluan belajar siswa-siswi mulai dari alat tulis hingga seragam sekolah.
Selain itu, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 juga mendapatkan fasilitas gratis lainnya seperti berikut.
- Gratis TransJakarta.
- Gratis masuk museum.
- Gratis masuk Monas.
- Gratis masuk Ragunan.
- Gratis masuk Ancol.
- Belanja 6 jenis bahan pangan bersubsidi.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP melalui telepon 021-857-1012 atau WhatsApp 0812-8483-4229.
Demikian informasi terbaru KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dengan berkas yang harus disiapkan calon penerima sebelum pendataan program bantuan tersebut ditutup.***