Bejat! Seorang Ustad Pesantren di Trenggalek Mencabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun ditempat Mengajar

26 September 2021, 16:05 WIB
Bejat! Seorang Ustad Pesantren di Trenggalek Mencabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun ditempat Mengajar /Kolase utaratimes/Pmjnews/

UTARA TIMES- Aksi bejat seorang ustad pesantren di Trenggalek diduga melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap 34 Santriwati sejak 2019.

Polres Trenggalek mengamankan pria berinisial SMT (34) tahun yakni seorang ustad disalah satu Pesantren.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya.

Keterangan itu disampaikan oleh KabagOps Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan pada Minggu, 26 September 2021.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Online di Laman www.pedulilindungi.id, Simak dengan Saksama

"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," Kata Jimmy sebagaimana dikutip Utara Times dari PMJNews.

Lebih lanjut, Menurutnya tersangka pencabulan sudah melakukan aksi bejat tersebut selama tiga tahun yakni sejak 2019.

Saat ini Polres Trenggalek masih menggelar perkara kasus pencabulan ustad terhadap 34 Santriwati, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana.

Baca Juga: Nonton Piala Sudirman 2021 Antara Indonesia vs Rusia (NBRF) Hari ini Pukul 20.00 Wib, Tinggal Klik!

"Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," ujar AKP Arief.

Arief menambahkan untuk mengusut tuntas perkara pencabulan Ustad terhadap 34 Santriwati, dirinya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya melaporkan tindakan bejat pelaku.

"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," tambahnya.

Baca Juga: Mini Album ‘Attacca’ Milik SEVENTEEN Lampaui 1,4 Juta Pre Order dalam Satu Hari

Saat ini SMT ditahan dan akan dikenakan pasal Perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 Tahun.

Sementara itu, Christina Ambarwati selaku Kabid pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinsos Trenggalek menyebut jika mereka akan memberikan pendampingan khusus kepada korban.

"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," tegas Christina.

Penyampaian Christina itu dinyatakan saat ia hadir dalam konferensi pers di Mapolsek Trenggalek.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler