Penting! Pantau Data Final KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dan Status Penerima di Sini

29 September 2021, 11:20 WIB
Penting! Pantau Data Final KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dan Status Penerima di Sini /ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI/ANTARA

UTARA TIMES – Berikut cara pantau data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan status penerima.

Cara pantau data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan status penerima berperan penting untuk mengetahui apakah peserta didik termasuk penerima resmi.

Oleh karena itu, simak cara pantau data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan status penerima di dalam artikel.

Baca Juga: Data Final Penerima KJP Plus Tahap 2 2021 Segera Dimumkan Oktober, Intip Jadwal Lengkapnya di Sini!

Pada dasarnya mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 berlangsung pada tanggal 13 September sampai 13 Oktober 2021.

Dalam hal ini, mekanisme dan timeline penetapan data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan pada tanggal 1 sampai 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran yang Dilakukannya

Sedangkan mekanisme sebelumnya terdiri dari pengumuman data calon penerima, aktivitas melengkapi berkas melalui sekolah, dan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

Dengan demikian, apabila sebelumnya peserta didik melalui tahap-tahap mekanisme pendataan, maka disarankan memantau data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan status penerima di bulan Oktober.

Secara umum, data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menunjukkan bahwa peserta didik telah resmi menjadi penerima. Alhasil peserta didik dapat memeriksa status penerima via kjp.jakarta.go.id.

Adapun link pantau data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan status penerima dilampirkan di akhir artikel.

Caranya dengan memasukkan NIK, tahun, dan tahap pendaftran KJP Plus. Apabila masuk data final dan menjadi penerima resmi, maka identitas peserta didik akan terdaftar.

Demikian cara pantau data final KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan status penerima. Link ada di sini.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler