Cek Data Final KJP Tahap 2 Tahun 2021 di Sini! Pastikan Menjadi Prioritas Penerima

19 Oktober 2021, 02:30 WIB
Cek Data Final KJP Tahap 2 Tahun 2021 di Sini! Pastikan Menjadi Prioritas Penerima /Instagram.com/@disdikdki

UTARA TIMESSegera cek data final KJP tahap 2 tahun 2021, pastikan bahwa peserta didik menjadi prioritas penerima.

Dalam praktiknya, cek data final KJP tahap 2 tahun 2021 didasarkan pada timeline pendaftaran.

Apabila merujuk pada timeline pendaftaran, maka cek data final KJP tahap 2 tahun 2021 dapat dilakukan setelah tanggal 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Gratis Malang Terbaru Tanggal 19 - 21 Oktober 2021 Jenis Pfizer

Pasalnya dilansir dari laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, timeline pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara berdasarkan DTKS

2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

Baca Juga: PIP Oktober 2021 Kapan Cair untuk SD, SMP, SMA, dan SMK via pip.kemdikbud.go.id? Pastikan Dapat Segini

3. 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Akan tetapi, tidak semua peserta didik memiliki kesempatan untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Dalam hal ini, peserta didik harus masuk prioritas penerima di bawah ini.

1. Terdaftar dan masih aktif bersekolah di di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar di DTKS

3. Termasuk warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lainnya 

Sedangkan cara untuk cek data final KJP tahap 2 tahun 2021 dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Mengakses laman kjp.jakarta.go.id. di perangkat

2. Pada kolom ‘Pencarian’ pilih ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

3. Masukkan NIK, tahun pendaftaran, dan tahap pendaftaran

4. Pilih ‘Cek’

Demikian cara cek data final KJP tahap 2 tahun 2021. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau informasi data final dari media sosial resmi pemerintah, seperti Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler