Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas, 25 Ruas Akan Berlakukan Gage

6 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi - Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas, 25 Ruas Akan Berlakukan Gage /Twitter/@PemkotaBogor/

UTARA TIMES - DKI Jakarta direncanakan kembali menerapkan skema ganjil genap (gage) di beberapa titik.

Penerapan ganjil genap (gage) di 25 titik di DKI Jakarta seiring dengan status PPKM Level 1 di ibu kota tersebut.

Kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Profil Biodata Delta Hesti, Istri Tom Liwafa ‘Crazy Rich Surabaya’ yang Pangku Gala Sky Usai Kecelakaan  

"Memang ada wacana untuk mengembalikan gage, dinormalkan kembali. Mengikuti pergub nomor 88 menjadi 25 ruas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Sabtu 6 November 2021.

Berdasarkan pengamatan Polda Metro Jaya terjadi peningkatan volume kendaraan di DKI Jakarta sehingga menimbulkan kemacetan.

Apalagi menurut Argo Wiyono, mobilitas masyarakat kembali tinggi dengan adanya kebijakan PPKM Level 1.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2021! Berikut Kumpulan Puisi Karya Chairil Anwar Tema ‘Pahlawan’ yang Menyentuh Hati

"Jalan terlihat mulai kembali macet, orang yang harusnya ke kantor 15 menit jadi setengah jam. Yang harusnya orang berkendara dengan kecepatan 60 km/jam kemudian menjadi 30 km/jam. Pelambatannya itu signifikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Argo Wiyono menjelaskan bahwa wacana ganjil genap di Jakarta akan dirapatkan dengan lintas stakeholders di lingkungan Pemda DKI Jakarta.

"Kita akan undang Dishub, mungkin minggu-minggu ini bisa dilihat, kalau memang kondisinya terus mengalami peningkatan ya (mungkin) akan diterapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik ruas penerapan ganjil genap yang semula hanya di 3 kawasan menjadi 13 kawasan. Aturan baru ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin-Jumat, sementara untuk hari libur dan libur nasional ditiadakan.

Berikut 13 titik kawasan ganjil genap yang baru antara lain:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Saat ini Ganjil Genap di Jakarta masih diberlakukan di 13 ruas jalan yang kemungkinan diperluas menjadi 25 ruas dan titik di DKI Jakarta.

Ganjil Genap diterapkan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat yang kembali meningkat setelah PPKM Level 1 di Jakarta.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler