Agar Kecelakaan Seperti yang Dialami Vanessa Angel Tidak Terulang, Patuhi 5 Etika Berkendara di Jalan Tol

7 November 2021, 16:37 WIB
Agar Kecelakaan Seperti yang Dialami Vanessa Angel Tidak Terulang, Patuhi 5 Etika Berkendara di Jalan Tol Berikut /Twitter/@Radio Suara Surabaya

UTARA TIMES - Untuk memudahkan perjalanan dengan jarak tempuh yang jauh, banyak orang memilih lewat jalan tol.

Selain bisa mempersingkat durasi perjalanan, dengan mengakses jalan tol, seseorang juga akan menghindari kemacetan yang kerap terjadi di jalan biasa.

Meskipun memberi banyak keuntungan, berkendara di jalan bebas hambatan ini bukan tanpa risiko kecelakaan.

Pada 4 November 2021, publik dikejutkan dengan kecelakaan yang dialami Vanessa Angel di Tol Jombang.

Pajero berwarna putih yang ditumpanginya, terpelanting setelah menabrak dinding tol dengan keras.

Baca Juga: Serial Teluk Alaska Tayang Setiap Hari Apa? Berikut Ini Uraiannya Lengkap Nama Pemain!

Vanessa dan suaminya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, dan mobilnya ringsek parah.

Masih di hari yang sama, Rombongan dosen Fakultas Peternakan (Fapet) UGM juga mengalami kecelakaan di Tol Cipali km 113.

Kecelakaan ini menyebabkan Dekan Fakultas Peternakan UGM, I Gede Suparta Budisatria meninggal dunia.

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta mencatat, jumlah korban meninggal karena kecelakaan di jalan tol pada 2020 sebanyak 38 orang.

Tingginya angka kecelakaan di jalan tol, salah satunya karena faktor kurangnya kesadaran para pengemudi dalam mematuhi etika berkendara di jalan tol.

Mematuhi etika berkendara di jalan tol merupakan bagian dari sikap patuh pada aturan lalu lintas.

Baca Juga: INFO KJP November 2021 Kapan Cair? Begini Keterangan Lengkapnya dari Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

"Hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan menaati aturan lalu lintas," ujar Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra,L. Iwan Pranoto dalam keterangan resminya, 5 November 2021.

Utara Times telah merangkum, setidaknya ada 5 etika berkendara di jalan tol yang perlu senantiasa dipatuhi pengemudi saat memutuskan memilih jalan tol.

1 Pastikan Performa Mobil dalam Keadaan Prima.
Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan melintas jalan tol.

Selain memastikan mesin mobil dalam kondisi prima, pastikan juga bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, cek kondisi rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.

2. Kondisi Pengemudi dalam Kondisi Prima
Mengemudi, terlebih dengan jarak tempuh yang jauh mensyaratkan sopir dalam kondisi prima.

Pastikan sopir yang akan mengemudi tidak dalam kondisi mengantuk, di bawah pengaruh alkohol, serta tidak dalam keadaan kelelahan.

Sebelum mengemudi, setiap sopir disarankan mempersiapkan stamina dengan istirahat yang cukup dan memenuhi energi dengan konsumsi makanan yang sehat.

3. Pahami jalur yang dipilih
Berkendara di jalan tol ada aturan dasar dalam memilih lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa.

Aturannya, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul kendaraan lain.

Baca Juga: Mencari Nomor Polis Asuransi, Fuji Dituduh Ekspolitasi Gala untuk Keuntungan Pribadi? Begini Respon Keluarga

Adapun lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Sedangkan bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, biasanya dilalui oleh mobil ambulans.

4. Perhatikan Jarak dengan Kendaraan Sekitar
Saat berkendara di jalan tol, seorang supir wajib memperhatikan jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Banyak kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol, karena pengemudi abai, kurang bisa bisa menjaga jarak.
Cara termudah untuk menghitung jarak aman yaitu dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.

5. Perhatikan batas kecepatan
Meski jalanan terlihat lengang dan tidak begitu padat, para pengndara tidak boleh seenaknya memacu kendaraan dengan kecepatan yang melampui aturan yang dibolehkan.

Batas kecepatan mamacu kendaraan di jalan tol, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Itulah 5 etika berkendara di jalan tol yang sangat penting untuk diketahui serta dipatuhi oleh masyarakat, demi keselamatan mengemudi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler