Warga Jakarta Waspada! Penculik Anak Mengintai Kembali, Sasarannya Balita

12 November 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi balita/Warga Jakarta Waspada! Penculik Anak Mengintai, Sasarannya Balita /Pixabay/Tookapic/

UTARA TIMES – Penculikan bayi lima tahun (Balita) terjadi di Jakarta, Jum’at 5 November 2021.

Perempuan berinisial YR diamankan polisi karena menculik seorang balita MR (4) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korban MR diculik YR ketika sedang bermain dengan teman sebayanya di depan klinik di Jalan Pesing Garden RT001 RW002, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, jam 09.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi mengatakan kejadian bermula saat korban sedang bermain.

Baca Juga: Jadwal Penyisihan Piala Dunia Zona Eropa Pekan ini, Ada Italia vs Swiss hingga Belanda Ditantang Montenegro

“Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat sedang bermain,” kata Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Kamis (11/11/2021).

Teman main MR yang masih bocah itu langsung memberitahu kepada orang tua MR, bahwa MR telah dibawa oleh seseorang.

Bocah itu juga memberitahu kepada orang tua korban kemana arah pelaku melarikan diriembawa MR.

“Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi sedang menggendong anaknya,” kata Slamet.

Orang tua korban MR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, Polisi langsung menahan pelaku YR.

Baca Juga: Peringatan 12 November dengan Puisi Hari Ayah Nasional 2021: Cinta Ayah

Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang masih berusia empat tahun tersebut.

Namun berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan.

“Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan,” ujar Slamet.

Polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus ini.

Baca Juga: Baca Doa ini Setiap Hari Jumat, Maka Pintu Rezeki Akan Terbuka Lebar 

Namun berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.

“Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara Psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku,” kata Slamet.

Atas perbuatannya YR disangkakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bui. ***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler