KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair November 2021 melalui kjp.jakarta.go.id untuk SD, SMP, SMA,SMK, PKBM, LKP

26 November 2021, 09:08 WIB
Link KJMU Tahap 2/2021 /kjp.jakarta.go.id

UTARA TIMES - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 akan dicairkan mulai 29 November 2021.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. 

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Vaksin GRATIS di Jakarta Pusat pada 26 November 2021: Sinovac, Pfizer, Dosis 1 dan 2

Berikut ini link dan cara cek KJP Plus dan KJMU untuk para peserta didik:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

Baca Juga: Ada HUT Kota Tangerang Selatan, Berikut Daftar Peristiwa dan Peringatan 26 November Setiap Tahun

3. Pilih tahun penyaluran

4. Pilih tahapan penyaluran

5. Kemudian klik cek 

Bila para peserta didik memenuhi persyaratan namun belum menerima bantuan dana dari KJP Plus maka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial di Kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Adapun besaran bantuan dana KJP Plus yang akan dicairkan mulai 29 November 2021 diantaranya:

SD/MI/SLB : Rp250.000

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000

SMA/MA/SMALB : Rp420.000

SMK : Rp450.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sedangkan besaran dana KJMU yang akan diterima adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.

Sementara itu untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 2 Tahun 2021 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229.

Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi dengan klik link dibawah ini.

Link Cek KJP Plus: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Link Cek KJMU: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

Demikian informasi terkait KJP Plus dan KJMU yang akan dicairkan mulai 29 November 2021. Silahkan cek secara berkala melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler