Dosen Unsri Tersangka Lecehkan Mahasiswi Ditetapkan Status Terbarunya

7 Desember 2021, 10:50 WIB
Universitas Sriwijaya Palembang. /Tangkap layar Youtube.com/UNSRI PALEMBANG /

UTARA TIMES - Berita Terkini, Dosen Unsri Tersangka atas kasus pelecehan terhadap mahasiswi kini telah ditetapkan status terbarunya.

Pasca dilakukannya penyelidikan, Dosen Unsri atau Universitas Sriwijaya yakni AR usia 43 tahun jadi Tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya yang berinisial DR.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status Dosen Unsri Tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang telah dimulai dari 29 November 2021 yang lalu melalui laporan yang diterima oleh kepolisian. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD dan MI: Soal Pengayaan dan Soal Uraian

Adapun  ancaman pidana penjara yang akan diberikan kepada Dosen Unsri Tersangka yakni AR adalah selama sembilan tahun penjara.

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Lagu Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti Dapat Penghargaan Sebagai Sing of The Year, Anneth: Terimakasih

Lebih lanjut, Kombes Pol Hisar Siallagan menyampaikan bahwa penahanan AR, Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Selain itu Kombes Pol Hisar Siallagan juga menginformasikan saat ini penyidik masih terus melalukan pendalaman dan pengembangan kasus pelecehan mahasiswi yang dilakukan oleh AR Dosen Unsri Tersangka. 

"Surat penahanan sudah ditandatangani. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya Hisar Siallagan.

Hisar Siallagan pun menjelaskan bahwa ancaman sembilan tahun penjara yang diberikan kepada AR Dosen Unsri Tersangka tersebut berdasarkan keputusan para penyidik yang menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) nomor 1 dan 2.

Sementara itu untuk barang bukti, Polda Sumselk menyita baju, pakaian dalam, dan beberapa bukti lainnya yang mendukung penetapan AR sebagai Dosen Unsri Tersangka dalam kasus pelecehan mahasiswinya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler