Bobby Joseph Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Status Terbarunya!

13 Desember 2021, 14:00 WIB
Bobby Joseph Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Status Terbarunya! /

UTARA TIMES - Artis Bobby Joseph yang ditangkap Polisi karena Narkoba saat ini status terbaru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sejak Jumat 9 Desember 2021, Polisi telah mengamankan Bobby Josep saat hendak melakukan transaksi narkoba.  

Berdasarkan laporan masyarakat, Polisi pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph yang sedang bertransaksi di daerah Serpong, Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Dewi Persik: Saling Sindir di Medsos untuk Fuji, Ini Kronologinya!

Namun dari hasil penyelidikan ternyata para pelaku memindahkan lokasi transaksi ke wilayah Jakarta Barat.

"Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan saat itu yang ditangkap Bobby Joseph alias BJ ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: 13 Desember Hari Apa? Ada Peristiwa Pembantaian Tebing Tinggi dan Hari Nusantara 2021

Selanjutnya, dari tangan tersangka Bobby Joseph, Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus rokok Sampoerna Mild. 

Di dalam rokok tersebutlah, Polisi berhasil menemukan plastik berisi narkotika jenis sabu yang beratnya 0,49 gram.

"Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,"ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain itu, Polisi menemukan fakta baru bahwa Bobby Joseph Tersangka Narkoba telah menggunakan Narkotika jenis Sabu ini sejak tahun 2015 yang lalu.

"Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara," ucap Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, Polisi juga menyampaikan Bobby Joseph dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler