Batas Akhir Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 20 Februari 2022, Ini Cara Daftarnya, Segera Urus! 

14 Februari 2022, 16:20 WIB
Batas Akhir Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 20 Februari 2022, Ini Cara Daftarnya, Segera Urus! /Instagram @disdikdki/

UTARA TIMES - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, disingkat DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Dengan demikian, terdaftar di DTKS menjadi syarat bagai warga Jakarta agar dapat memperoleh dana bantuan sosial.

Pemda DKI Jakarta mensosialisasikan jadwal pengisian DTKS yakni, warga dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta.

Baca Juga: Siapa Saja Pembalap MotoGP 2022? Berikut ini Daftar Nama Pembalap MotoGP Mandalika

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Kendati demikian, tidak semua warga bisa diusulkan mendaftar DTKS.

Berikut ini kriteria warga yang tidak bisa mendaftar di DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI 

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD 

3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar) 

Baca Juga: Trailer Terbaru Doctor Strange in the Multiverse of Madness Tayang, Banyak Karakter Baru yang Muncul!

4. Rumah tangga memiliki mobil 

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat 

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang). 

Warga yang di luar daftar kriteria di atas, bisa mendaftar DTKS 2022. Simak berikut ini caranya: 

Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 14 Februari 2022, Masterchef Indonesia di Posisi Runner Up

Cara Daftar DTKS Secara Online 

Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta. 

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/; 

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun); 

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga); 

4. Pilih menu "Pendaftaran"; 

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga; 

6. Klik "Kirim". 

Baca Juga: Review dan Sinopsis Married with Senior Episode 4: Kehadiran Reno, Saat Mika dan Angkasa Berpisah

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan 

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. 

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. 

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. 

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. 

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. 

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. 

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. 

Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 13 Februari 2022, Balika Vadhu ANTV Naik Drastis

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. 

8. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. 

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel. 

Warga yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Demikian informasi soal batas akhir pendaftaran DTKS 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler