Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

9 Maret 2022, 10:30 WIB
Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

UTARA TIMES - Kasus Quotex tranding, sebenarnya kasus ini hampir mirip dengan kasus yang menjerat seorang Indra Kenz. Karena Quotex, Doni Salmanan menjadi afiliator investasi bodong binary option.

Akhirnya Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena Quotex tranding. Banyak tuduhan yang dituduhkan kepada pria Crazy Rich Bandung itu.

Perlu diketahui, Doni Salamanan diduga melakukan tindak pidana judi online, penipuan, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena Quotex tranding tersebut.

Baca Juga: Hikmah Berinfaq Kepada yang Membutuhkan, Mendapat Naungan saat Hari Kiamat

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich"  atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.

Ramadhan (Karo Penmas) memaparkan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: CATAT! Jadwal dan Lokasi Sirkuit MotoGP 2022, Salah Satunya Sirkuit Pertamina Mandalika di Indonesia

Doni Salamanan diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich asal bandung tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Kemudian untuk alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan yang pertama subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Bayern Munchen vs Salzburg, Munchen Bantai 7-1 Tim Austria

Perlu diketahui, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” papar Ramadhan.

Kasus ini bermula ketika Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA,laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Bocoran A Business Proposal Episode 4, Ahn Hyo Seop Rayakan Anniversary Bareng Kim Se Jeong? Mendadak Romantis

Akhirnya Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Demikian ulasan Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam terkait kasus Quotex tranding dan menjadi tersangka***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler