Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM

13 Maret 2022, 13:50 WIB
Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM /kemenag.go.id/

UTARA TIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan logo halal terbaru.

Surat keputusan penerbitan logo halal terbaru ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 yang ditandangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Logo halal terbaru diberlakukan secara nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Artikel ini berisi cara mengurus logo halal terbaru dalam produk bagi para pelaku usaha UMKM, ternyata cukup mudah dan sederhana.

Baca Juga: Awkarin Diduga Benarkan Kabar Bubar Tunangan dari Gangga Kusuma

Cara mengurus sertifikat Halal:

1. Mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan tersedia secara online. Adapun data-data yang harus disiapkan yaitu:

2. Data Pelaku usaha (Dokumen NIB, NPWP, SUP, atau IUMK)

3. Dokumen Penyelia Halal dengan melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal

4. Berkas nama dan Jenis Produk

5. Berkas daftar produk dan bahan yang digunakan (Bahan baku produk)

6. Berkas pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).

Baca Juga: Rekrutmen Polri 2022 segera Dibuka, Simak Persyaratan Lengkap dengan Link Pendaftaran

Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Setelah melakukan permohonan dan data yang dibutuhkan lengkap, BPJPH akan memeriksa kelengkapan administrasi dan akan diberi notifikasi lanjutan.

Notifikasi lanjutan berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikat. LPH yang dipilih sudah terakreditasi khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: CATAT! Kapan Jadwal MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Indonesia?

LPH akan melakukan pemeriksaan proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan pelaku usaha. Proses ini akan memakan waktu yang cukup panjang.

Hasil dari LPH akan dibawa ke Majelis Ulama Indonesi (MUI) untuk diperlakukannya sidang Fatwa halal.

Sidang fatwa halal ini yang akan menentukan keberhasilan pelaku usaha dapat mendapatkan sertifikat halal bagi UMKM.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jessica Shaina Pemeran Kelly di My Nerd Girl Series

Itulah cara urus sertifikat halal bagi UMKM untuk memberikan logo halal terbaru dalam produknya.***

 

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Portal Pekalongan Halal.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler