Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa

10 Juni 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi razia motor/Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, Ini Kendaraan yang Diperiksa /Ade Hadeli

 

UTARA TIMES - Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022.

Adapun waktu razia kendaraan yang dilakukan Polisi ini mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 di seluruh Indonesia.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkap sejumlah kendaraan yang menjadi sasaran razia kendaraan kali ini.

Dalam artikel ini tersedia informasi mengenai 8 kendaraan yang jadi prioritas razia kendaraan pada Operasi Patuh 2022.

Sebelumnya, Kombes Pol Eddy Djunaedi razia kendaraan kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif pada pengendara.

Baca Juga: Inilah Pemain Bali United 2022 yang Akan Bertanding juga di Piala Presiden 2022

"Mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ungkapnya dilansir Utara Times dari PMJ News, Jumat 10 Juni 2022.

Selain itu tujuan dari digelarnya razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 ini, sambung Eddy ialah untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini sebagai berikut:

Baca Juga: Ridwan Kamil Telah Mandikan dan Mengadzani Putra Sulung: Jasad Eril Wangi Seperti Daun Eucalyptus

1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayatdengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Info Terbaru Tiket PERSIB vs Bali United di Piala Presiden 2022, Simak Kabar Lengkapnya Berikut ini

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel Hari ini Jumat 10 Juni ada VNL (Volleyball Nations League) Putra 2022

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.

Itulahg informasi mengenai Polisi yang akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler