Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022

15 Juni 2022, 18:10 WIB
Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022 /Korlantas Polri/

UTARA TIMES Operasi Patuh 2022 kembali diberlakukan oleh Satlantas dimulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Tujuan diberlakukannya Operasi Patuh 2022 ini adalah untuk menertibkan seluruh jajaran masyarakat dalam berkendara.

Selain itu denga adanya Operasi Patuh 2022 ini juga merupakan suatu upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.

Rencananya, operasi bertajuk Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’ ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari ke depan.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Berjalan 3 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Polisi

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Divisi Humas Polri mengatakan, sejak dimulainya Operasi Patuh 2022 pada tiga hari yang lalu, terhitung sebanyak 20.047 kendaraan telah melakukan pelanggaran dengan 8.378 diantaranya berasal dari pengendara sepeda motor.

Diantara pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara adalah kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, sabuk pengaman dan melawan arus,” ujarnya dikutip Utara Times dari PMJ News pada Rabu 15 Juni 2022.

Berikut ini 8 pelanggaran yang wajib diperhatikan pengendara dalam menghindari Operasi Patuh 2022:

1.Tidak menggunakan helm SNI

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 12 Terbaru Tayang 16 Juni 2022: Saat Dee Kembali Berulah

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Prediksi dan Susunan Pemain Arema FC vs Persik Kediri di Piala Presiden 2022

3. Tidak menggunakan Safety Belt

Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

4. Melawan Arus 

Pelanggaran selanjutnya adalah melawan arus. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Profil dan Biodata Hannah Delisha, Pemeran Dara di ‘Bukan Kahwin Paksa’, Tanggal Lahir, Usia Hingga Akun IG

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6. Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

7. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

8. Balap Liar 

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Demikian informasi mengenai 8 pelanggaran lalu lintas yang wajib dihindari dalam Operasi Patuh 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler