UTARA TIMES - Operasi Patuh merupakan program razia kendaraan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai 13 Juni 2022.
Di Jakarta program ini disebut sebagai Operasi Patuh Jaya 2022. Program razia ini tidak selamanya.
Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilangsungkan selama 2 pekan atau 14 hari.
Pertanyaannya, Operasi Patuh Jaya 2022 ini sampai tanggal berapa? Berdasarkan keterangan Korlantas POLRI, operasi ini akan digelar sampai tanggal 26 Juni 2022.
Razia akan mulai pada pukul 06.00 s.d 10.00 WIB setiap hari.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Hari Ini 19 Juni 2022 Sampai Jam berapa? Catat 8 Pelanggaran yang Harus Dihindari
Maksud dari operasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat agar berkendara sesuai aturan yang berlaku.
Daftar Lokasi Operasi Patuh 2022
Polda Metro Jaya Jakarta
Polda Banten
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda Jawa Timur
Polda Riau
Polda Jambi
Polda Lampung
Polda Sumatera Barat
Polda Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Selatan.
Sasaran Razia Operasi Patuh 2022
Knalpot Bising
Jika pengendara terkena razia knalpot bising, bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Rotator atau Lampu Strobo
Kendaraan pribadi masuk dalam pantauan ini, karena menggunakan rotator tak sesuai peruntukan, bisa kena sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Balap Liar
Pelaku balap liar juga bisa terciduk Operasi Patuh 2022, dengan ancaman sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
Melawan Arus
Siap-siap bagi yang terbiasa melawan arus, pada Operasi Patuh 2022, aksi ini jadi sasaran Operasi Patuh. Sanksinya, denda Rp500.000.
Main HP
Pakai telepon seluler atau HP saat berkendara, diancam hukuman denda paling banyak Rp750.000.
Helm Non-SNI
Bagi pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.
Sabuk Pengaman
Sanksi denda maksimal Rp250.000 akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
Bonceng lebih dari satu
Denda paling banyak Rp250.000.
Delapan pelanggaran di atas akan dilakukan tilang elektronik (ETLE). Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan diberikan kertas tilang.
Baca Juga: Lokasi Car Free Day Jakarta Hari Ini 19 Juni 2022: Begini Aturan dan Jam Operasi CFD Terbaru
Demikian informasi mengenai Operasi Patuh Jaya 2022 sampai tanggal berapa pelaksanaannya.***