UTARA TIMES – Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini 22 Juni 2022 dimulai jam berapa sampai jam berapa akan diulas dalam artikel ini.
Berikut penjelasan jam berapa ganjil genap Jakarta hari ini, 22 Juni 2022 lengkap dengan daftar lokasi.
Seperti diketahui terdapat 25 daftar lokasi atau ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap hari ini di Jakarta
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019. Akan tetapi, jam berapa ganjil genap Jakarta hari ini 22 Juni 2022?
Sebelum itu, patut untuk diketahui bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Dengan begitu, aturan ganjil genap Jakarta hari ini, 22 Juni 2022 akan berlaku bagi kendaraan bermotor berplat GENAP yang diperbolehkan melalui ruas jalan yang disebutkan.
Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Selama pemberlakuan aturan ganjil genap, kendaraan yang melanggar pada 25 ruas jalan akan dilakukan pemberhentian dan peneguran untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang.
Berikut ini 25 ruas atau lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini 22 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Baca Juga: Rabu 22 Juni 2022 Tanggal Berapa Hijriyah? Berikut Kalender Hijriyah Hari Ini
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Sisingamangaraja
Baca Juga: Link Nonton dan Download Melur Untuk Firdaus Full Episode 1-28 Sub Indo Klik Disini
Jalan Panglima Polim
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Baca Juga: Link Baca Wattpad Bukan Cinderella, Inspirasi Cerita Film Perdana Fuji An
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Sementara pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta hari ini mulai jam berapa bahwa aturan tersebut akan berlangsung pada pagi dan sore sebagaimana jadwal berikut:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Demikian penjelasan jam berapa ganjil genap Jakarta hari ini, 22 Juni 2022 lengkap dengan daftar lokasi.***