UTARA TIMES – Baru-baru ini anggota DPR insial DK dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual.
Anggota DPR insial DK diduga melakukan pencabulan hingga dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan terhadap anggota DPR insial DK atas kasus pencabulan terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Anggota DPR insial DK diduga melakukan pencabulan dan melanggar pasal 289 KUHP dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Teka Teki MPLS: Arti Jajanan Bintang Selanjutnya, Pesawat Akhir Alphabet, hingga Makanan Rindu Berat
Belakangan diketahui bahwa anggota DPR insial DK tersebut dari fraksi partai Demokrat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Agung Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil DK atas laporan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum atau pengacara DK yaitu M Soleh mengatakan bahwa Dewan Kehormatan (Wanhor) sudah memeriksa kliennya atas kasus dugaan pencabulan pada 2018.
Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Hari Ini, Termasuk Keutamaannya
Tak hanya itu, kasus dugaan pencabulan DK sudah selesai di internal Partai Demokrat menurut M Soleh.
Selanjutnya M Soleh menyatakan bahwa tidak ada bukti DK melakukan pencabulan sebagimana laporan yang dilayangkan.
M Soleh juga mencurigai sosok pelapor yang melaporkan anggota DPR insial DK atas dugaan pencabulan.
Baca Juga: Siapa Chevra Yolandi, Apa Pekerjaannya? Berikut Profil dan Biodata Suami Via Vallen
Menurut M Soleh sosok yang melaporkan DK ingin mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut.
Saat ini M Soleh menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan anggota DPR insial DK dalam proses penyelidikan.***