Video Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Beredar di Medsos, Ini Hukum Pidana Bagi yang Ikut Membagikan

19 Juli 2022, 02:00 WIB
Video Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Beredar di Medsos, Ini Hukum Pidana Bagi yang Ikut Membagikan /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Video korban kecelakaan maut di Cibubur kini beredar di media sosial.

Kecelakaan maut telah terjadi pada 18 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di JL Alternatif Cibubur, Bekasi.

Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur tersebut melibatkan motor, mobil, hingga truk pertamina.

Dikabarkan akibat kecelakaan maut di Cibubur ada 11 orang meninggal dunia salah satunya anggota TNI.

Di media sosial kini telah beredar video kecelakaan maut di Cibubur lengkap dengan keadaan korban.

Baca Juga: Ending Film 2037, Begini Bocoran Akhir Kisah Gadis Korban Pemerkosaan yang Membunuh Pelakunya!

Video yang beredar di media sosial tersebut memperlihatkan korban kecelakaan maut di Cibubur tanpa sensor.

Perlu diketahui bahwa membagikan foto atau video korban tanpa sensor ke publik melanggar norma kesusilaan.

Tak hanya itu, bahkan ada pasal yang menjerat penyebar foto dan video korban baik itu kecelakaan atau lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea 2037, Kisah Tragis Seorang Gadis Korban Pemerkosaan yang Dihukum Penjara

Dikutip Utara Times dari video YouTube Faisal_Justice Fighter yang diunggah 10 November 2021, membagikan foto atau video korban juga perlu memperhatikan koridor hukum yang berlaku.

“Saya paham mungkin maksud dari memfoto tersebut (korban kecelakaan) ingin menginformasikan ke media sosial agar keluarga korban atau orang yang kenal dengan korban di jalan bisa dikenali dan memberi kabar ada korban barangkali korban tersebut adalah keluarganya,” kata Faisal.

Baca Juga: Film Korea 2037 Tayang Dimana? Inilah Link Nonton Legal Film 2037 Sub Indo yang Viral di TikTok

“Akan tetapi hal tersebut harus memperhatikan koridor-koridor hukum, norma dan kesusilaan,” terangnya.

Bahkan penyebar foto atau video korban dapat terjerat hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Daftar Nama Asli Pemain Film 2037 yang Viral di TikTok, Kisah Seorang Gadis Korban Pemerkosaan yang Dipenjara

Adapun pasal 27 ayat 1 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang.”

Jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Begini Kisah Nyata Hantu Ivanna dan Elizabeth dalam Cerita Asli Ivanna van Dijk dan Film Danur 2: Maddah

Oleh sebab itu, jangan membagikan video korban kecelakaan maut di Cibubur atau tragedi lainnya karena bisa kena hukuman.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler