UTARA TIMES- Putri Chandrawati, Istri Ferdy Sambo sudah selesai melakukan tes assessment oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadinya, di Jakarta Selatan.
LPSK menerima sejumlah keterangan dari apa yang dibeberkan Putri Chandrawati terkait peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo
Dari keterangan PMJ news, Delapan orang dari LPSK selama 3 jam melakukan tes assessment kepada Putri Chandrawati di rumahnya.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan bahwa hasil tes assessment yang dilakukan tidak dapat diberikan ke publik dengan alasan privasi.
"Kita belum bisa berikan keterangan hasilnya. Karena tes tersebut (assessment) bersifat pribadi," Kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Sementara itu, Polri akan mengumumkan tersangka ketiga dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.
"Insyaallah, sore ini (9 Agustus 2022)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Utara Times dari Antaranews.
Lebih lanjut, Pengumuman tersangka ketiga dari kasus penembakan Brigadir J akan secara resmi disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul ke Publik Tanggapi Soal Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya
Sementara itu untuk tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kedua tersangka dinyatakan dengan pasal sangkaan yang berbeda, untuk Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***