Buntut Dugaan Suap Ferdy Sambo, Ketua LPSK Mengaku Siap Diperiksa KPK

16 Agustus 2022, 08:42 WIB
Buntut Dugaan Suap Ferdy Sambo, Ketua LPSK Mengaku Siap Diperiksa KPK /

UTARA TIMES – Ketua Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya siap diperiksa KPK terkait dugaan percobaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap anggota LPSK.

KPK menerima laporan dugaan percobaan suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK setelah pertemuan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawati.

Anggota LPSK mengaku disodori amplop oleh utusan Ferdy Sambo tapi menolak. KPK berjanji akan segera memproses laporan dugaan percobaan suap tersebut.

Disampaikan oleh Hasto, pihaknya belum berencana melaporkan dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Akan tetapi ia mempersilakan jika KPK mau mengusutnya.

Baca Juga: Nyanyian Anggota LPSK tentang Suap Ferdy Sambo Menguat, KPK Turun Tangan

“KPK kalau mau berinisiatif silakan,” ujarnya.
Hasto mengaku pihaknya tidak membuka amplop berwarna cokelat yang disodorkan oleh utusan Ferdy Sambo itu.

“Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang, jadi harus dikembalikan,” ungkapnya.

Pada Senin, 15 Agustus 2022 Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi KPK dan melaporkan adanya dugaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap LPSK.

“Hari ini TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Drama China dan Drama Korea Terbaru Agustus 2022, Lengkap dengan Pemain dan Rating

Dugaan percobaan suap itu dilakukan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melalui utusannya.

Dalam pertemuan yang diadakan di ruangan Ferdy Sambo itu dua anggota LPSK dijadwalkan meminta keterangannya terkait permohonan perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi.

“Ketika itu setelah pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya satu sentimeter.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Lagi Begituan di Kamar

“Pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan, supaya dikembalikan pulang,” ungkap Roberth.

Utusan Ferdy Sambo itu mengungkapkan bahwa amplop tersebut adalah titipan dari “Bapak”.

“Pada saat itu orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari Bapak, dari Bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” pungkasnya.

Baca Juga: Siapa Canva Narendra? Ini Dia Penjelasan Sosok yang Jadi Rebutan dan Viral di Jagat Tiktok

Pada kesempatan itu TAMPAK juga meminta KPK mengusut dugaan suap kepada pihak-pihak lain yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J ini.
TAMPAK menyebut beberapa nama di antaranya Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ketiganya diketahui juga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Roberth menambahkan bahwa dugaan percobaan suap tersebut adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 juncto pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler