Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 80 Pertanyaan hingga Larut Malam

27 Agustus 2022, 12:50 WIB
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 80 Pertanyaan hingga Larut Malam /Tangkap layar/pmj news

UTARA TIMES Putri Candrawathi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hingga belasan jam.

Tersangka kelima pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi itu diperiksa setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketika diperiksa Putri Candrawathi didampingi oleh kuasa hukumnya.

Istri Ferdy Sambo itu dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PC, Arman Hanis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas dan Pengacara Brigadir J Angkat Bicara

Putri Candrawathi (PC) diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB hingga Sabtu, 27 Agustus 2022 dini hari.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, PC mengaku menjadi korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

Setelah berjam-jam dicecar pertanyaan, pemeriksaan terhadap tersangka PC dihentikan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Mumun, Film Bergenre Horor Siap Menggemparkan Bioskop Indonesia di 2022

Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” jelas Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Dedi mengatakan dihentikannya pemeriksaan terhadap PC dimaksudkan untuk menjaga kesehatannya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Chandragupta Maurya Sabtu 27 Agustus 2022 : Terjadi Kebakaran di Istana

Ia menyusul suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.

Diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto bahwa pemeriksaan terhadap PC sesuai dengan rekomendasi dokter.

Baca Juga: Raden Saleh Keturunan Nabi Muhammad? Ini 4 Fakta Menarik Sang Maestro Lukis Indonesia Itu

Sebelumnya disampaikan kuasa hukum PC bahwa kondisi kesehatan kliennya sedang tidak baik, sehingga belum memungkinkan menjalani pemeriksaan.

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J telah selesai menjalani sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Sidang dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022 pada pagi hari pukul 7.30 WIB sampai Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Jadwal Tayang Mumun, Film Bergenre Horor Siap Menggemparkan Bioskop Indonesia di 2022

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Ahmad Dofiri itu memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.

Menanggapi putusan pimpinan sidang, Ferdy Sambo berencana mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut dihadirkan pula saksi-saksi, antara lain Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), dan Kombes Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Gangaa Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022 Pukul 14.30 : Kesehatan Sagar Memburuk

Ada juga Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal) dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap PC akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Mumun 2022, Ada Acha Septriasa, Dimas Adtya hingga Mandra

Putri Candrawathi rencananya akan diperiksa dan dikonfrontir dengan para tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler