Pemuda asal Madiun Resmi Menjadi Tersangka Kasus Bjorka, Dikenakan Pasal UU ITE

19 September 2022, 16:13 WIB
Pemuda asal Madiun Resmi Menjadi Tersangka Kasus Bjorka, Dikenakan Pasal UU ITE /PMJ News

UTARA TIMES - Hari ini Pemuda asal Madiun resmi menjadi tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemuda asal Madiun ini ditangkap usai menyebarkan data seputar hacker Bjorka di Telegram sebagai upayanya untuk terkenal.

Sebelumnya tersangka berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ini duduga sebagai sosok Hacker Bjorka.

Namun setelah dilakukan penyelidikan pemudan Madiun ini bukan sosok Bjorka namun hanya mengakui keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Baca Juga: Nonton Miracle in Cell No 7 Korea Sub Indo Full Legal Bukan di LK21 Lengkap Link Gratis Tinggal Klik!

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Baca Juga: Begini Perawatan Diabetes yang Benar agar Terhindar dari Komplikasi

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.

Diketahui hacker Bjorka belakangan ini membuat gaduh publik setelah melakukan pengungkapan data pribadi para pejabat publik.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Jailangkung Sandekala, Ada Titi Kamal hingga Syifa Hadju

Hacker Bjorka kemudian dicari-cari oleh polisi mengingat ia telah melakukan pelanggaran UU ITE di media sosial.

Namun, Bjorka yang asli sampai hari ini belum ditemukan keberadaannya. Dan ternyata kehebohan hacker Bjorka dimanfaatkan pemuda asal Madiun tersebut untuk terkenal.

Ternyata apa yang dilakukannya menyalahi aturan bermedia sosial. Akhirnya kini pemuda asal Madiun tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Penderita Diabetes Dilarang Stres! Ternyata Begini Dampaknya

Pemuda asal Madiun memanfaatkan nama Bjorka untuk menyebarkan data pribadi yang bertentangan dengan UU ITE.

Demikian informasi pemuda asal Madiun yang resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Kini MAH dijerat pasal UU ITE yang menyebarkan data tanpa izin.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler