Kabar Kasus Ferdy Sambo Terkini, Ketua Kompolnas Apresiasi Kinerja Kapolri 

21 September 2022, 01:20 WIB
Kabar Kasus Ferdy Sambo Terkini, Ketua Kompolnas Apresiasi Kinerja Kapolri /dok.PMJNes/

UTARA TIMES- Kabar terkini kasus Ferdy Sambo. Tersangka kasus pembunuhan Brigaidr J yang baru-baru ini ditolak sidang bandingnya oleh Polri.

Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding setelah Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Status Ferdy Sambo akhirnya diketok palu dan resmi ditolak oleh komisi etik polri dan kemudian sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Menanggapi kabar kasus Ferdy Sambo, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD mengapresiasi kinerja Kapolri. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas dan Pengacara Brigadir J Angkat Bicara

Ketua Kompolnas menyebut masyarakat banyak memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadi J secara tegas dan transparan.

"Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," jelas Mahfud dikutip dari wawancara Polri TV, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Curacao di FIFA Matchday, Pola 3-5-2 Asnami dan Saddil Cadangan

Menurut Mahfud, Kapolri Sigit dalam dugaan pembunuhan berencana ini sangat tegas. Bahkan Kapolri cepat menetapkan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan pasal persangkaannya.

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. 

Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340," tuturnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 226: Menghitung Banyak Siswa Melalui Gambar

"Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," sambungnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat. 

Dia menilai penetapan tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Serigala Terakhir Season 2 Episode 8 Lengkap Sinopsis: Ending Kisah Alex dan Musuhnya

"Di sini publik common sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," tukasnya.

Kabar kasus Ferdy Sambo saat ini sudah hampir berada di ujung akhir, namun tersangka melalui pengacaranya masih ingin melakukan banding hukum sesuai Undang-undang.

Demikian kabar kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ketua Kompolnas mengapresiasi kinerja bagus yang dilakukan Kapolri.***  

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler