Mahfud MD: Betulkah Saya Bilang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat?

28 Desember 2022, 14:20 WIB
Mahfud MD: Betulkah Saya Bilang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat?./Antara. /

UTARA TIMES - Simak berita tentang pernyataan Mahfud MD mengenai Tragedi Kanjuruhan dalam Twitter pribadinya di bawah ini.

Mahfud MD menyampaikan tentang status Tragedi Kanjuruhan yang bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Mahfud MD menjelaskan alasan singkat mengenai kategori atas Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia sampaikan via Twitter pada hari ini pukul 7:36 WIB Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 29 Desember 2023 Mulai Jam Berapa? Cek Jam dan Titik Lokasi di Sini

Dalam Twitter pribadi Mahfud MD beralamat @mohmahfudmd memberikan pernyataan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

“Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM,” ucap Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD berdasarkan hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM.

Baca Juga: 5 Shio Diprediksi Bakal Kaya dan Sukses di Tahun 2023, Rezeki Mengalir dari Berbagai Sudut

“Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan,” kata Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD juga menjelaskan secara singkat tentang pengertian pelanggaran HAM berat.

“Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat,” ujar Mahfud MD.

“Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Full Senyum! Mempunyai Kamarokam Mantri Sinoraja, Weton Rabu Pon Penuh Keberuntungan

Selanjutnya, Mahfud MD mempersilahkan Komnas HAM untuk memberi keputusan atas Tragedi Kanjuruhan.

“Selama jadi Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri,”. kata Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan keterangan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keputusan status Tragedi Kanjuruhan.

“Apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tidak. Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” ucap Mahfud MD dalam Twitternya.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler