Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!

9 Februari 2023, 01:50 WIB
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya! /Pixabay/stevepb/

UTARA TIMES – Saat ini tersedia kemudahan untuk membayar pajak motor secara online.

Bagi anda yang memiliki mobilitas tinggi sehinggasulit untuk mengunjungi SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) anda bisa memanfaatkan kemudahan dalam membayar pajak melalui system online.

Adapun untuk pajak 5 tahunan anda masih perlu datang ke SAMSAT induk untuk mengambil lembar pengesahan STNK.

Pajak tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 185 186: Merumuskan Mosi Berdasarkan Isu yang Berkembang

Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan Anda tidak diwajibkan untuk datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Selain datang ke SAMSAT, ada cara lain untuk membayar pajak motor yakni melalui gerai-gerai bayar pajak yang tersedia dan juga secara online.

Perlu diketahui bahwa terdapat wacana pelaksanaan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023, bila pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis dalam tahun berturut-turut.

Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk taat pajak dan membayar kewajibannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persik Kediri di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Line Up

Kemudahan membayar pajak secara online diharapkan pemerintah dapat memberikan keleluasaan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Untuk mengetahui lebih lanjut Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar pajak secara online, berikut Utara Times rangkum informasi selengkapnya.

 Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan :

1. Surat BPKB serta salinan fotokopi satu lembar (jika belum memiliki BPKB, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sunah Kamis Hari Ini 9 Februari 2023 di Jabodetabek Lengkap Bacaan Niat Puasa

2. KTP elektronik asli dan salinan fotokopi satu lembar

3. STNK asli serta salinan fotokopi satu lembar

Lakukan Pengisian Data
1. Pastikan kendaraan telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat

2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah

Baca Juga: Apa Itu Cringe dalam Bahasa Gaul? Cek Artinya di Sini

3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan

4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS

5. Email yang masih aktif

Tata Cara Pembayaran Pajak Online

1. Buka situs e-samsat dan isi data sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Liga Futsal Indonesia Pekan 5, 12 – 13 Februari 2023 Live di RCTI dan MNCTV

- Pilih kota kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan

- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat mengurus pajak kendaraan sebelumnya

- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan

- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama

Baca Juga: Rencana Gagal, 3 Shio Terpuruk di Bulan Februari 2023, Cobaan Datang Tak Henti

- Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang dimiliki

2. Jika data sudah diisi sesuai, akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan "apakah Anda ingin melakukan pembayaran", jika ya maka klik kalimat ini untuk ke tahap selanjutnya

4. Pilih kota atau daerah tempat akan mengambil nota pajak. Isi formulir  sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persik Kediri di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Line Up

Data yang harus diisikan dalam form  adalah:

- Masukkan kota tempat mengambil nota pajak

- Pilih samsat terdekat

- Tentukan bank untuk pembayaran

- Jika menggunakan i-banking atau m-banking, pilih layanan internet atau mobile banking

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 185 186: Merumuskan Mosi Berdasarkan Isu yang Berkembang

- Klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar.

- Jika tahapan itu selesai, akan tertera jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.

5. Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, i-banking, ataupun m-banking:

- Klik menu bayar

Baca Juga: Link Live Streaming MU vs Leeds United di Liga Inggris 2023, Live Dini Hari Besok, Klik di Sini! 

- Multi payment

- Pilih samsat sesuai tempat tinggal

- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat

- Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan

Baca Juga: Apa Itu Cringe dalam Bahasa Gaul? Cek Artinya di Sini

- Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.

6. Bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelumnya. Jangan lupa bawa berkas sebagai bukti pembayaran, yaitu KTP, dan STNK asli.

Demikian informasi tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online, tidak perlu mengunjungi Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler