Bagaimana Cara Menggunakan Portal E-Coklit Pegangan PPK dan PPS? Simak Tutorialnya disini

9 Februari 2023, 09:36 WIB
Bagaimana Cara Menggunakan Portal E-Coklit Pegangan PPK dan PPS? Simak Tutorialnya disini /

 

UTARA TIMES Dalam kegiatan Pra Pemilu, tiap-tiap badan Adhoc memiliki peranan masing-masing seperti PPK, PPS, maupun Pantarlih. Pada tahun 2023, kegiatan Pra Pemilu 2024 telah di upgrade dalam penggunaan digitalisasi Coklit menggunakan E-Coklit.

Aplikasi E-Coklit bukan hanya ditujukan untuk Pantarlih saja, tetapi juga dijadikan pegangan untuk PPK dan PPS.

PPK dan PPS menggunakan E-Coklit untuk mendaftarkan akun Pantarlih dan mengawasi kinerja Pantarlih dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Begini Kegunaan Fitur E-Coklit, Lengkap dengan Cara Kerja untuk Pantarlih Pemilu 2024

 

Lantas bagaimana cara kerja E-Coklit yang digunakan oleh PPK dan PPS?

Dilansir Utara Times dari kanal youtube Media Belajar Online, berikut cara kerja aplikasi E-Coklit PPK dan E-Coklit PPS.

Cara Kerja E-Coklit PPK

Baca Juga: 3 Kedai Bakso Enak dan Murah Dekat Kampus UI Depok, Cek Lokasinya di Sini

Pastikan PPK memasukan email, password, dan kode Caphtca dengan benar kemudian klik ‘Login untuk masuk ke aplikasi E-Coklit PPK.

Dalam E-Coklit PPK terdapat 5 menu pokok yang ada di samping kiri tampilan aplikasi yaitu, Home, Dashboard, Pantarlih, Monitoring Hasil Coklit, dan Rekapitulasi.

Pada menu Pantarlih terdapat sub akun ‘Pendaftaran Akun’ untuk membuatkan akun untuk seluruh Pantarlih yang berada di wilayah kerja kecamatannya.

Monitoring Hasil Coklit adalah menu untuk melihat hasil Coklit pada setiap desa yang ingin di Monitoring.

Adapun menu Rekapitulasi ditujukan untuk mengetahui atau mencetak data rekapitulasi hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih pada seluruh desa di kecamatan wilayah kerjanya.

Di menu ini, PPK juga bisa membuat versi Excel dari data rekapitulasi dengan cara klik ‘Export Excel’.

Cara Kerja E-Coklit PPS

Di menu ini, PPS juga harus masuk dengan username, password, dan kode caphtca kemudian klik ‘Login’.

E-Coklit yang di pegang oleh Operator Data Pemilih (ODP) PPS ini terdapat enam menu di dalamnya. Yaitu Home, Dashboard, Pantarlih, Monitoring Hasil Coklit, Laporan, dan Rekapitulasi.

Sama dengan E-Coklit Pegangan PPK, menu Pantarlih milik PPS juga disertai sub menu Pendaftaran Akun Pantarlih di desa setempat.

Baca Juga: Prediksi Rezeki dan Keuangan untuk Pemilik Weton Kamis Wage Tahun 2023

 

Menu Monitoring Hasil Coklit ada dua pilihan yaitu nomor TPS dan Kategori pemilih Coklit untuk mengawasi kinerja seluruh Pantarlih di TPS wilayah kerjanya.

Menu Laporan Hasil Coklit digunakan untuk melihat laporan Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah kerjanya.

Pada menu ‘Rekapitulasi’ ditujukan untuk melihat kinerja Coklit Pantarlih di wilayah kerja TPS di desa masingmasing. Menu ini juga bisa di download dalam bentuk Excel.

Data Rekapitulasi ini juga akan dibacakan PPS pada saat reka pleno di tingkat kecamatan setelah Coklit usai.

Itulah informasi mengenai cara kerja aplikasi E-Coklit pegangan PPK dan PPS di wilayah kerjanya untuk mengawasi Pantarlih dalam melakukan Coklit data pemilih Pemilu 2024.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler