Bikin SIM A dan SIM C Terbaru Februari 2023, Berikut Simak Syarat, Biaya dan Prosedurnya

18 Februari 2023, 15:30 WIB
Bikin SIM A dan SIM C Terbaru Februari 2023, Berikut Simak Syarat, Biaya dan Prosedurnya /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya/

UTARA TIMES Bikin SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023, berikut simak cara, syarat dan biaya pembuatannya.

SIM adalah Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai kendaran, baik itu roda dua maupun roda empat.

Ada informasi terbaru bagi Anda yang ingin membuat SIM pada Februari 2023 ini. Pasalnya ada perubahan aturan terbaru yang diberlakukan aturan kepolisian, utamanya soal biaya.

 

Ada satu ketentuan terbaru dari syarat pembuatan SIM. Kini pembuatan SIM harus menggunakan tes psikotes yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Link Nonton Nakusha Episode 55 Tayang Sabtu 18 Februari 2023: Sudarshan Menggantikan Posisi Datta

Aturan kewajihan tes psikotes ini di bahas dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penjelasannya ada di dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya di jelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.

Dengan adanya ketentuan baru ini maka ada penambahan biaya untuk proses pembuatan SIM. Biaya tersebut sebesar Rp. 75.000 untuk tes psikotes.

Simak syarat, biaya dan cara pembuatan SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023.

 

Syarat Pembuatan SIM

Baca Juga: Susunan Pemain Bali United vs Persebaya, Lengkap Head to Head dan Prediksi Skor

Usia

SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun

SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun

Memiliki KTP

Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Baca Juga: 3 Shio Berpeluang Jadi Sultan, Sukses Menjalankan Bisnis di Akhir Februari 2023

Bisa membaca dan menulis

Melakukan tes psikotes. Bisa secara langsung atau online melalui situs e.PPSI.id

Biaya Pembuatan SIM

SIM A: Rp. 120.000

Asuransi: Rp. 30.000

Pemeriksaan Kesehatan: Rp. 25.000

Tes psikotes: Rp. 75.000

Baca Juga: Cerdas Mengelola Keuangan, 4 Shio Ini Punya Masa Depan Gemilang dan Kaya Raya

Total: Rp. 250.000

SIM C: Rp. 100.000

Asuransi: Rp. 30.000

Pemeriksaan kesehatan: Rp. 25.000

Tes psikotes: Rp. 75.000

Total: Rp. 230.000

Prosedur Pembuatan SIM

Baca Juga: 5 Drakor Tayang di Bulan Maret 2023, Ada The Glory 2

Siapkan semua persyaratan pengajuan SIM.

Datangi polres atau polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.

Lakukan pembayaran di loket.

Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.

Baca Juga: Susunan Pemain Bali United vs Persebaya, Lengkap Head to Head dan Prediksi Skor

Ikuti ujian teori, ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.

Tunggu sampai proses pencetakan selesai.

Proses pencetakan SIM biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.

Itulah penjelasan tentang syarat, biaya dan prosedur pembuatan SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler