UTARA TIMES – Berikut informasi cara pengajuan gadai BPKB di Pegadaian dimana lengkap dengan syarat dan rincian angsurannya.
Cara mengetahui gadai BPKB di Pegadain ini tentu saja banyak dicari masyarakat, khususnya yang tengah membutuhkan dana cepat.
Sebelum mengajukan cara mengajukan gadai BPKB di Pegadain, baiknya anda ketahui syarat dan rincian angsurannya.
Melansir dari lama resmi Pegadaian, berikut cara mengajukan gadai BPKB di Pegadaian:
Syarat dokumen pengajuan gadai BPKB di Pegadain:
Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan domisili (jika ada)
Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
Fotokopi STNK
Fotokopi BPKB
Fotokopi surat nikah atau cerai
Bukti cek fisik kendaraan
Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
Fotokopi rekening listrik
Cara Pengajuan Gadai di Pegadaian
Calon nasabah datang ke kantor Pegadaian dengan membawa BPKB.
Petugas Pegadaian akan memeverikasi keaslian BPKB kemudian meberikan taksiran akan harga gadai.
Nasabah mengisi formulir yang harus diisi.
Tim mikro menyetujui besaran pinjaman.
Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.
Rincian Angsuran gadai BPKB di Pegadaian
Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5% per bulan.
Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25% per bulan.
Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15% per bulan.
Untuk jangka waktu pengajuan, mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan lamanya.
Demikian tadi informasi cara mengajukan gadai BPKB di Pegadaian lengkap dengan syarat dan rincian angsuran.***