UTARA TIMES – Pada saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 selesai, maka Pantarlih akan membuat laporan rekapitulasi data akhir.
Diketahui, proses Coklit untuk Pemilu 2024 yang sudah diselesaikan, maka selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengarahkan Pantarlih agar segera membuat laporan hasil Coklit.
Laporan hasil Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 harus segera dibuat pada lembar Model A-Laporan Hasil Coklit.
Lantas bagaimana cara membuat laporan rekapitulasi data pemilih pada lembar Model A Laporan Hasil Coklit bagi Pantarlih?
Dilansir Utara Times dari kanal youtube SID Media Informasi pada 13 Maret 2023, berikut isi dan cara mengisi data hasil Coklit bagi Pantarlih.
Sebelum mengetahui caranya, alangkah baiknya jika anda pahami terlebih dahulu isi dari lembar Model A Laporan Hasil Coklit yang harus di isi oleh Pantarlih sebagai berikut.
I Jumlah data pemilih diterima (A-Daftar Pemilih)
II Jumlah pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih)
III Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan kategori:
1. Pemilih meninggal dunia yang dinyatakan dengan surat keterangan
Baca Juga: 4 Tempat Bakso Paling Enak dan Murah di Semarang Lengkap Alamat Jelas dan Jam Buka
2. Pemilih ganda
3. Pemilih di bawah umur
4. Pemilih yang berstatus TNI
5. Pemilih yang berstatus Polri
6. Pemilih salah penempatan TPS
IV Jumlah Pemilih Hasil Coklit menggunakan rumus perhitungan (I model A Daftar Pemilih + II A Daftar Potensial) – III Pemilih TMS)
V Jumlah data pemilih diperbaiki
VI Jumlah data pemilih disabilitas
1. Disabilitas fisik
2. Disabilitas intelektual
3. Disabilitas mental
4 Disabilitas sensorik wicara
5. Disabilitas sensorik rungu
6. Disabilitas sensorik netra
VII jumlah stiker yang diterima
VIII jumlah stiker yang gunakan
IX Jumlah stiker yang tersisa
X Jumlah KK hasil Coklit
XI Lembar Tanda Bukti
XII Pemilih KTP – Elektronik data calon pemilih
Adapun cara mudah untuk mengisi bagian-bagian pada lembar laporan hasil Coklit, Pantarlih dapat memisahkan terlebih dahulu jumlah pemilih laki-laki dan perempuan pada setiap isi nya. Kemudian isi dengan mengikut cara berikut ini.
- Isi keterangan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, no TPS, nama Pantarlih, dan no HP sesuai dengan data pribadi Pantarlih
Baca Juga: Gemar Sedekah Membawa Berkah, 3 Weton ini Bakal Sukses dan Kaya Raya di Bulan Ramadhan
- KemudiaN isi bagian I Jumlah data pemilih sesuai jumlah seluruh data pemilih yang sudah di Coklit. Lalu, jumlahkan data L ditambah dengan P.
- Data Potensial Pemilih di isi dengan jumlah keseluruhan pemilih baru yang ditemukan Pantarlih di isi dengan cara yang sama seperti yang tertera di atas
- Adapun untuk mengisi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka disesuaikan dengan kategori pemilih tersebut.
- Setelah itu baru dijumlahkan pada bagian IV Jumlah Pemilih Hasil Coklit dengan rumus: (I + II) – III
- Jika ditemukan pemilih yang menyandang disabilitas, maka di isi sesuai kategori.
- Setelah itu anda bisa mengisi bagian VII jumlah stiker yang diterima sesuai jumlah awal stiker yang anda terima dari PPS.
- Bagian VIII jumlah stiker yang gunakan sesuai dengan Model A Tanda Bukti.
- IX Jumlah stiker yang tersisa juga wajib di cantumkan sesuai dengan sisa yang masih anda miliki
- Bagian X Jumlah KK hasil Coklit di isi dengan jumlah yang sama dengan Model A Tanda Bukti
Baca Juga: 4 Tempat Bakso Paling Enak dan Murah di Semarang Lengkap Alamat Jelas dan Jam Buka
- Lembar Tanda Bukti harus di hitung sesuai dengan lembar yang dipegang oleh Pantarlih
- Pada bagian akhir, XII Pemilih KTP – Elektronik data calon pemilih di isi sesuai dengan jumlah pemilih yang memiliki E-KTP dan Belum memiliki E-KTP.
- Selanjutnya Pantarlih mengisi bagian akhir berupa Tempat, tanggal, dan tanda tangan
Itulah beberapa cara dan pemahaman singkat mengenai laporan hasil Coklit Pantarlih untuk merekap data pemilih untuk Pemilu 2024.***