Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario

17 Maret 2023, 15:50 WIB
Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario /MiamiAccidentLawyer/Pixabay/Sumba Stori/

UTARA TIMES Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memberikan penawaran Restorativ Justice pada pihak keluarga David korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan rekannya pada beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani pada awak media sesudah menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Munculnya istilah tersebut, masyarakat jadi banyak yang bertanya apa arti restorative justice tersebut.

 

Selengkapnya, Anda bisa melihat arti dan makna Restorativ Justice yang Ditawarkan pada keluarga Mario dalam ulasan berikut sebagaimana dikutip Utara Times dari Polres Kudus.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Melur untuk Firdaus Season 2 Episode Kedua, Ummi Nak Cucu!

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Hal ini merupakan salah satu prinsip penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana.

 

Restorative Justice dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam bentuk bemberlakuak kebijakan.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2023, Terapkan Doa ini Lengkap dengan Artinya

Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Adapun prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Berikut dasar hukum Restorativ Justice pada perkara tindak pidana ringan yang tertuang dalam beberapa peraturan yang meliputi:

Baca Juga: Link Streaming Nonton Drakor Taxi Driver 2 Episode 7 dan 8 Lengkap, Ada Jadwal Jam Tayang VIU, Gratis?

Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice

Baca Juga: Link Live Streaming Melur untuk Firdaus Season 2 Episode Kedua dan Jadwal Tayang, Jangan Sampai Terlewatkan!

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, ada beberapa syarat pelaksanaan Restorativ Justice yang perlu Anda ketahui, yaitu:

Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:

Baca Juga: Mbois Ker! 4 Rekomendasi Bakso di Kota Malang Terkenal Enak, Ada Promo Hari Jumat

Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat

Tidak berdampak konflik sosial

Tidak berpotensi memecah belah bangsa

Tidak radikalisme dan separatisme

Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2023, Terapkan Doa ini Lengkap dengan Artinya

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika

Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

Nah, itulah arti Restorativ Justice yang ditawarkan pada keluarga David korban penganiayaan Mario.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler