INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota

18 Maret 2023, 14:20 WIB
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota /Tati Purnawati/

UTARA TIMES Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 terdapat beberapa tahapan rekapitulasi DPHP mulai dari Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten/Kota.

Pada BAB V PKPU 7 tahun 2022 terdapat beberapa ketentuan dalam melaksanakan rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran, disingkat DPHP untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pada ketentuan rekapitulasi DPHP yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 7 tahun 2022 proses tersebut dilewati oleh PPS dibantu Pantarlih, PPK, hingga KPU kabupaten/kota.

 

Namun perlu diketahui sebelumnya, sebelum lakukan rekapitulasi, PPS sudah melakukan penyusunan DPHP terlebih dahulu.

Baca Juga: Battle Sengit Xiaomi Redmi Note 12 Pro vs Infinix Note 12 Pro 5G, Harga Sebanding Kualitas Bos!

Proses penyusunan DPHP yang dilakukan oleh PPS dibantu dengan Pantarlih harus sesuai ketentuan yang tertuang dalam bagian kesatu pasal 36, 37 dan 38 BAB V PKPU 7 2022.

Setelah proses penyusunan selesai, maka dilanjutkan dengan proses rekapitulasi DPHP dalam negeri sesuai dengan ketentuan bagian kedua pasal 40, 41, dan 42 yaitu:

- PPS melakukan rekapitulasi DPHP di kelurahan/desa.

 

- setelah itu, PPK melakukan rekapitulasi DPHP di kecamatan atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: Beruntung! 3 Weton ini diramal Sukses dan Kaya Raya Hingga Usia Tua Menurut Primbon Jawa

- KPU kabupaten/kota, provinsi, dan KPU melakukan rekapitulasi DPHP di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

- PPS menuangkan hasil DPHP ke dalam formulir Model A Rekap PPS perubahan pemilih.

- Rekapitulasi DPHP akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang terdiri dari, Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta Pemilu, dan perangkat kelurahan/desa.

- Selanjutnya dalam rapat pleno tersebut dapat dibuka untuk memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan dalam dalam proses rekapitulasi disertai dokumentasi foto.

Baca Juga: 10 Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Tahun 2023, Rajin Sedekah dan Menyambung Silaturahmi

- Setelah itu, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian dituangkan dalam formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih.

- Hasil dari rapat pleno tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota PPS

- Selanjutnya, PPS membuat salinan Model A Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK, PKD, peserta pemilu desa/kelurahan, dan perangkat desa/kelurahan tersebut.

Baca Juga: 5 Weton Hidup Susah Sejak Dini, Namun akan Sugih dan Kaya Hingga Usia Tua Menurut Ilmu Titen Primbon Jawa

- Setelahnya PPK akan melakukan rekapitulasi kepada pihak KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan yang tertuang dalam BAB V bagian kedua pasal 43 yang dapat dilihat dalam link di bawah ini.

https://jdih.kpu.go.id

Itulah beberapa informasi mengenai proses rekapitulasi DPHP mulai dari data PPS yang dibantu oleh Pantarlih hingga PPK ke KPU kabupaten/kota.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler