Apa itu DPS dalam Pemilu Tahun 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya Menurut JDIH KPU RI

20 Maret 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi - Apa itu DPS dalam Pemilu Tahun 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya Menurut JDIH KPU RI /ANTARA/Moh Ridwan.

UTARA TIMES Dalam tahap penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024, terdapat beberapa step yang harus diperhatikan seperti penyusunan DPHP dan DPS.

Dalam menyusun DPS untuk Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara akan memerlukan data yang sudah disusun ke dalam DPHP.

Data Pemilih Hasil Pemutakhiran disingkat DPHP merupakan data yang sudah di susun oleh PPS atau PPSLN dibantu dengan Pantarlih untuk dijadikan landasan menyusun DPS Pemilu 2024.

 

DPS yang telah melewati beberapa proses pencocokan dan penelitian kembali nantinya akan digunakan untuk menyusun data pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evi Celiyanti Istri Komjen Pol Agus Andrianto Tuai Kritikan Pamer Barang Mewah Viral

Lantas apa itu DPS? Apa kepanjangan dari DPS dalam Pemilu 2024 nanti?

Dilansir Utara Times dari jdih.kpu.ri, berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu DPS dalam Pemilu 2024 mendatang menurut JDIH KPU RI.

Daftar Pemilih Sementara disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

 

Dalam penyusunan DPS, terdapat beberapa tahap yang dilalui oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI.

Baca Juga: Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Ramadhan 2023, Full 30 Hari Terbitan Kemenag RI

Dalam JDIH KUP RI menjelaskan jika DPS yang sudah disusun oleh PPS kemudian ditetapkan dan dilakukan rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka ini juga bertujuan agar hadirin dapat memberikan masukan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunan DPS.

Pembukaan masukan dan tanggapan tersebut juga berlaku kepada peserta Pemilu daerah tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang harus disertai bukti autentik.

Jika data terbukti benar, KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat menanggapi masukan yang diberikan tersebut.

Baca Juga: Rajin Menabung dan Sedekah, 4 Weton ini Makin Bejo dan Rezeki Mengalir Deras di Tahun 2023

Setelah itu, KPU menyampaikan masukan tersebut kepada PPS melalui KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.

Jika terdapat kekeliruan nama atau identitas DPS maka pemilih dapat mengusulkan perbaikan tersebut kepada PPS.

Jika penyusunan DPSH sudah dilaksanakan sesuai proses dan prosedur, maka selanjutnya akan dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHPA.

Untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan DPSHA anda dapat mengunjungi langsung website jdih.kpu.ri.

Demikian informasi mengenai apa itu DPS dalam Pemilu 2024 lengkap dengan tahapan penyusunannya.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler