Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI

20 Maret 2023, 15:10 WIB
Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, namun terdapat beberapa tahap yang harus dilewati menuju hari pencoblosan seperti menyusun DP4, DPS, DPSHP, dan DPT.

Proses penyusunan DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024 ini dilakukan oleh KPU dibantu oleh panitia baik PPK, PPS, maupun Pantarlih yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota.

Lantas apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam kegiatan pra Pemilu 2024?

 

Ada penjelasan lengkap yang dapat memberikan anda pemahaman mengenai apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evi Celiyanti Istri Komjen Pol Agus Andrianto Tuai Kritikan Pamer Barang Mewah Viral

Berdasarkan rangkuman yang telah dirangkum dalam ketentuan umum JDIH KPU RI pada 20 Maret 2023, berikut penjelasan mengenai DP4, DPS, DPSHP, dan DPT.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilih atau DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah yang berisi data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.

Daftar Pemilih Sementara disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

 

Dalam penyusunan DPS, terdapat beberapa tahap yang dilalui oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI.

Baca Juga: Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Ramadhan 2023, Full 30 Hari Terbitan Kemenag RI

Adapun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan atau DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat atau peserta Pemilu.

Setelah DPSHP rampung disusun dan ditetapkan kemudian selanjutnya akan disusun DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

DPT adalah hasil perbaikan DPSHPA yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Rajin Menabung dan Sedekah, 4 Weton ini Makin Bejo dan Rezeki Mengalir Deras di Tahun 2023

Proses penyusunan DP4 hingga DPT ini haruslah disusun sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sehingga pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar.

Itulah beberapa definisi singkat mengenai DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler