Apa itu DPT dalam Pemilu 2024? Bagaimana Proses Penyusunannya? Cek Penjelasan Menurut JDIH KPU RI disini

20 Maret 2023, 15:20 WIB
Apa itu DPT dalam Pemilu 2024? Bagaimana Proses Penyusunannya? Cek Penjelasan Menurut JDIH KPU RI disini /kpu.go.id

UTARA TIMES Dalam penjelasan di bawah ini anda dapat menemukan pemahaman mengenai apa itu DPT dalam Pemilu 2024 disertai dengan proses penyusunannya menurut JDIH KPU RI.

Perolehan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam Pemilu 2024 diperoleh dengan beberapa tahapan penyusunan, mulai dari DPHP, DPS, DPSHP, DPSHPA, hingga kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Daftar Pemilih Tetap inilah yang kemudian akan ditetapkan KPU untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.

 

Dapat diartikan bahwa DPT dalam Pemilu 2024 adalah hasil perbaikan DPSHPA yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evi Celiyanti Istri Komjen Pol Agus Andrianto Tuai Kritikan Pamer Barang Mewah Viral

Dalam JDIH KPU RI menyebutkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menyusun DPT dalam proses penyusunan DPT oleh KPU di tingkat nasional dapat dilihat dalam informasi berikut ini.

1. KPU melakukan rekapitulasi DPT di tingkat nasional setelah menerima salinan dan formulir Model A.3.2-KPU dari KPU provinsi/KIP Aceh.

2. KPU melakukan rekapitulasi dari formulir Model A.3.3-KPU

 

3. Rekapitulasi DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan akan di tuangkan ke dalam berita acara yang di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU

Baca Juga: Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Ramadhan 2023, Full 30 Hari Terbitan Kemenag RI

4. Dalam rapat pleno terbuka, undangan yang menghadiri rapat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang harus disertai bukti autentik jika terdapat kekeliruan dalam proses rekapitulasi.

5. Setelah itu jika data terbukti autentik dan benar maka masukan dan tanggapan ditindaklanjuti oleh KPU

6. Selanjutnya KPU menyampaikan DPT softcopy kepada Bawaslu, peserta Pemilu, dan Pemerintah.

7. Setelah itu, DPT akan diumumkan oleh KPU/KIP kabupaten/kota kepada PPS dalam bentuk hardcopy.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Kota Surabaya Lengkap 30 Hari, Ada Link Tinggal Klik

8. Setelah menerima salinan, PPS akan mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat sampai hari pemungutan suara berlangsung.

9. DPT inilah yang nantinya akan digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Demikian beberapa informasi mengenai Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam pelaksanaan Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler