Intip Syarat Pembuatan SKCK 2023 beserta Biaya lengkap di Sini

8 Mei 2023, 15:00 WIB
Membuat SKCK. Intip Syarat Pembuatan SKCK 2023 beserta Biaya lengkap di Sini /Portal Brebes /

UTARA TIMES – Simak syarat pembuatan SKCK 2023 atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan kepolisian mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Bagi Anda yang akan membuat SKCK 2023, syarat hingga biaya pembuatannya akan tersedia lengkap dalam ulasan ini.

Syarat pembuatan SKCK 2023 biasanya diperlukan untuk mengurus hal tertentu seperti lamaran kerja dan lainnya.

 

Adapun fungsi dari pembuatan SKCK 2023 yaitu menunjukkan bahwa pemohon sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Nonton Spongebob Episode Terakhir Meninggal Dunia, Squidward Tulis Surat Ini

Sebagaimana dikutip dari lama skck.polri.go.id, berikut syarat pembuatan SKCK 2023 berdasarkam tempat pemohon melakukan pengajuan penerbitan.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

 

Fotokopi Paspor

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Fullham vs Leicester, Siaran Langsung Vidio

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Syarat membuat SKCK di Polda

Baca Juga: 3 Soto Enak dan Legendaris di Jogja, Ada yang Sudah Eksis Berjualan Selama 1 Abad!

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi Paspor

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Paling Populer di Cirebon, Murah dan Rasanya Bikin Nagih

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polres

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

Baca Juga: My Perfect Stranger Episode 3 Kapan Tayang, Jam Berapa? Intip Jadwal Tayang Berikut

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polsek

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari

Baca Juga: Prediksi Fullham vs Leicester, Liga Inggris Pekan ke-35 Sabtu 6 Mei 2023: Ambisi The Cottagers dalam Mengakhir

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Adapun dalam pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

Namun, akan lebih mudah jika mengurus SKCK secara online karena dapat mengajukan kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Nonton Spongebob Episode Terakhir Meninggal Dunia, Squidward Tulis Surat Ini

Sementara itu, pembuatan SKCK dibanderol dengan harga Rp 30.000 sebagaimana tertuang dalam UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan

PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, itulah syarat dan biaya pembuatan SKCK 2023.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler