Nama Penerima KJP Plus Sudah Ditetapkan SK Gubernur? Cek Status Penerima kjp.jakarta.go.id

25 Mei 2023, 13:27 WIB
Nama Penerima KJP Plus Sudah Ditetapkan SK Gubernur? Cek Status Penerima kjp.jakarta.go.id /kjp.jakarta.go.id

UTARA TIMES – Nama penerima KJP plus tahap 1 apakah sudah ditetapkan dalam SK Gubernur terbaru? Cek status penerima KJP di kjp.jakarta.go.id berikut ini.

KPM penerima manfaat dapat mengakses laman resmi KJP kjp.jakarta.go.id untuk menilik informasi cek status penerima.

Seperti yang diketahui, KJP bulan Mei 2023 masih belum dicairkan ke rekening penerima karena adanya uji kelayakan.

 

Cek status penerima kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Nikmatnya! Inilah 4 Tempat Bakso di Brebes Paling Enak dan Bikin Nagih Lengkap dengan Kuah Spesial

Untuk mengetahui status penerima KJP, KPM dapat melakukan cara berikut:

1. Masuk ke laman www.kjp.jakarta.go.id

2. Isi kolom tahap yang akan dicek

3. Isi tahun yang ingin dicek

 

4. Klikcek penerima

Baca Juga: Princess and The Boss Episode 4 Sudah Tayang, Berikut Link Nontonnya

Apabila di layar muncul ‘Data tidak ditemukanmaka Anda tidak termasuk kedalam daftar nama penerima KJP atau bisa juga verfikasi data belum keluar.

Mengutip dari akun media sosial Diskdik DKI Jakarta, diperoleh informasi bahwa saat ini proses pendataan KJP Plus dan KJMU sudah masuk dalam tahap penetapan melalui SK Gubernur.

"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur," tulis Disdik DKI Jakarta.

Disdik Jakarta juga menerangkan, setelah SK Gubernur disahkan, Bank DKI baru akan melakukan pencairan dana ke rekening penerima yang sesuai dengan SK Gubernur.

Baca Juga: Review Lengkap 3 Mie Ayam Trenggalek yang Paling Enak Rasanya, Harga Mulai Rp7 Ribuan?

"Setelah Keputusan Gubernur disahkan, baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silakan ditunggu" tulis Disdik DKI Jakarta.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar yang beredar di kalangan penerima KJP, bahwa dana akan cair setelah tanggal 25 Mei.

Hal tersebut bermula ketika ada seorang pengguna media sosial yang mengaku mendapat informasi bahwa proses uji kelayakan KJP berlangsung hingga tanggal 25.

Namun, jadwal pencairan dana KJP masih belum bisa dipastikan kapan, lantaran perlu menunggu pengesahan SK Gubernur terbaru.

Demikian artikel informasi nama penerima KJP plus apakah sudah ditetapkan oleh SK Gubernur? Serta cara cek status penerima KJP di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler