Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini

15 Juli 2023, 10:24 WIB
Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini /By Wendy Karno/

UTARA TIMES – KPM pemegang BPJS KIS bisa dapat bantuan sosial lewat KKS. Cek berikut ini siapa saja yang layak mendapat bantuan.

Penerima manfaat yang memegang BPJS KIS, atau kartu merah putih bisa dapat bantuan sosial tunai seperti PKH melalui KKS.

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, KPM pemegang BPJS KIS yang berhak dapat bantuan hanyalah peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sehingga, KPM yang memegang BPJS KIS namun iuran PBI JK dibayarkan menggunakan uang pribadi atau dibayarkan oleh kantor, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Baca Juga: 4 Referensi Yel Yel MPLS, Lirik dan Nadanya Gampang Banget Diingat!

Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memenuhi persyaratan akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun persyaratan atau kriterianya, adalah penerima KKS merupakan fakir miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kriteria fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin. Adapun kriteria yang tercantum dalam keptusan tersebut adalah:

Baca Juga: Bocoran Jawaban Teka-teki MPLS 2023 Ada Makanan, Minuman, Snack hingga Buah

1.Seseorang tidak memiliki tempat tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin

2. Seseorang memiliki tempat tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

- Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja

- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir

- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran

Baca Juga: Kapan Puasa Asyura dan Tasua 2023 Akan Dimulai, Tanggal Berapa? Simak Inilah Keistimewaannya

- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir

- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran

- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng

- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas 

- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik

Baca Juga: Bocoran Jawaban Teka-teki MPLS 2023 Ada Makanan, Minuman, Snack hingga Buah

Nah, apabila KPM pemegang BPJS KIS memenuhi kriteria tersebut, maka KPM tersebut berhak mendapatkan bantuan KKS.

KKS sendiri menurut pemerintah dijadwakan cair setiap bulannya dengan nominal Rp200 ribu.

Cara Mendaftar KKS 

KPM pemegang BPJS KIS yang sesuai dengan kriteria dan ingin mendapatkan bantuan KKS, dapat mengajukan diri dengan mengikuti cara di bawah ini:

Dokumen yang Dibutuhkan

- Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Apa Arti Teka Teki MPLS 2023 Air Butek dan Biscuit Cium Itali? Cek Jawaban Lengkapnya Disini

- KTP

- Swafoto bersama KTP

Cara Daftar KKS Melalui Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Playstore

- Buka aplikasi dan pilih ‘Buat Akun Baru’

- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta

- Tambhkan dua jenis foto, yakni foto KTP dan swafoto bersama KTP

- Cek kembali data yang diisi dan pilih ‘Buat Akun Baru’

- Setelah berhasil regitrasi akun baru, selanjutnya pilih ‘Daftar Usulan’

Baca Juga: Gratis Tinggal Klik! 10 Link Twibbon Keren Tahun Baru Islam 1445 H Pas untuk Dibagikan di Medsos

- Klik ‘Tambah Usulan’ dan isi data sesuai kolom yang diminta.

Setelah mendafatar, maka proses selanjutnya adalah menunggu seleksi atau verfikasi data dari Kemensos. Apabila memang cocok dan layak menjadi KPM KKS, maka bisa dicek langsung melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

KPM pemegang BPJS KIS bisa dapat bantuan melalui program KKS, namun tentunya hanya berlaku untuk KPM yang memenuhi syarat yang telah disebutkan diatas.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler