Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

2 Agustus 2023, 16:28 WIB
Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama dengan Ancaman 10 Tahun Penjara /ANTARA

UTARA TIMES - Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Keputusan untuk menetapkan status tersangka ini diambil setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Sebagaimana data dikutip dari Antara bahwa Panji Gumilang terkena Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun.

Panji Gumilang dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 45A ayat 2, yang dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Contoh Surat Undangan 17 Agustus 2023 HUT RI Ke-78 untuk Warga

Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, ia juga dituduh melanggar Pasal 156A KUHP dan jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Karena ada ancaman hukuman yang dihadapi oleh Panji Gumilang selama lebih dari 5 tahun, pihak kepolisian memutuskan untuk menahannya demi kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Besar dan Peringatan Selama Agustus 2023, Ada 17 Agustus hingga Hari Nyamuk Sedunia

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa Panji Gumilang pada tanggal 1 Agustus 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan oleh penyidik pada pukul 21.15 WIB.

Selain itu, penyidik juga akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian publik karena Panji Gumilang merupakan seorang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Sabtu 5 Agustus 2023 Memperingati Hari Apa? Intip Deretan Hari Penting Sepanjang Agustus

Penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama menjadi fokus dalam menjaga kerukunan dan keberagaman di tengah masyarakat.

Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan proses hukum selanjutnya untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang.

Itulah informasi mengenai berita terbaru Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun yang telah ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler