Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran 

4 September 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi /Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran / ANTARA/Risky Syukur/am

 

UTARA TIMES - Korlantas Polri telah meluncurkan Operasi Zebra 2023 secara bersamaan serentak di seluruh Indonesia selama dua minggu, yakni dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Operasi ini, yang juga disebut sebagai razia zebra, bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Selama operasi ini, pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan untuk memiliki surat-surat berkendara yang lengkap, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Razia ini menargetkan pelanggaran berikut beserta sanksinya:

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023: Simak Jam Beroperasi, dan Titik Lokasi di Kota Bandung 

1. Menggunakan handphone saat mengemudi, yang dikenai sanksi berupa denda hingga Rp750.000 berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

2. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta sesuai Pasal 281.

3. Berkendara dengan penumpang lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, yang berpotensi mendapat denda hingga Rp250.000 menurut Pasal 292.

4. Tidak menggunakan helm SNI dapat mengakibatkan denda hingga Rp250.000 sesuai Pasal 291.

Baca Juga: Grand Opening Super Indo Purwokerto Ditargetkan Akhir Tahun 2023, Kapan Pembangunan Dimulai?

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, yang dikenakan sanksi maksimal Rp750.000 berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ.

6. Melawan arus lalu lintas dapat menghasilkan denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 287.

7. Melampaui kecepatan maksimum, yang berpotensi mendapat denda hingga Rp500.000 sesuai ayat 8 pasal yang sama.

Baca Juga: Tindakan Bijak Viking Persib Club Pasca Kerusuhan Pertandingan dan Pesan Damai

Selain tujuh pelanggaran tersebut, polisi juga akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot berong dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan seat belt.

Operasi Zebra 2023 dilakukan secara mobile atau hunting, serta melalui penindakan elektronik (ETLE) untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.

Kerja sama lintas sektor juga terlibat dalam operasi ini, termasuk instansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan lainnya.

Baca Juga: Cek Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA

Tujuan utama dari Operasi Zebra 2023 adalah mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi tingkat kecelakaan fatal, dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun dan pada tahun 2023, fokusnya adalah mendukung situasi menjelang pemilu dengan tema "Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."

Baca Juga: Harga Pertamax Hari ini Berapa? Berikut Daftar Lengkap di SPBU Pertamina Seluruh Provinsi

Lokasi sasaran Operasi Zebra 2023 termasuk jalan arteri, jalan tol, daerah rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan lalu lintas, serta berbagai kawasan yang melibatkan kebijakan lalu lintas khusus.

Diantaranya adalah kawasan tertib lalu lintas, jalur-jalur rawan pelanggaran, pusat-pusat perekonomian, destinasi wisata dan hiburan, pusat perbelanjaan, pasar, mal, lokasi kerumunan, serta tempat pelayanan informasi media seperti kantor siaran radio. ***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler