Jadwal Operasi Zebra Lodaya September 2023 Karawang, Lengkap Titik Operasi dan Target Pelanggaran dengan Denda

6 September 2023, 15:00 WIB
Jadwal Operasi Zebra Lodaya September 2023 Karawang, Lengkap Titik Operasi dan Target Pelanggaran dengan Denda /AntaraNews

UTARA TIMESKapolres Karawang melalui Kasat Lantas telah menggelar operasi zebra pada bulan September 2023 ini.

Kasat Lantas AKP Habibie mengungkapkan, Operasi Zebra akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin berlalulintas di masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam operasi zebra nanti dilaksanakan mulai 4 – 17 September 2023 dengan tujuan utama menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakata dalam berlalu lintas, terangnya.

Adapun jadwal Operasi Zebra di Karawang ini akan dimulai pada pagi hari hingga siang hari pukul. 13.00 WIB.

Baca Juga: Kenali Apa itu Baby Blues Syndrome disertai Penyebab Timbulnya dari Hormonal Faktor Psikologis

Adapun titik lokasi yang akan dilakukan Operasi Zebra September 2023 di Karawang ini, tidak terpacu pada satu titik namun, akan menyebar ke berbagai titik, hal ini guna untuk mengurangi angka kecelakaan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Berikut beberapa sasaran target pelanggaran yang akan dikenakan sanksi atau denda dalam Operasi Zebra 2023 di Karawang ini:

1. Melawan Arus: Pasal 287 menetapkan maksimal denda Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

Baca Juga: Redmi Pad SE, spesifikasi, Harga, dan Riview Jujur Tablet Anyar Keluaran Xiaomi 2023

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 menetapkan bahwa denda paling besar tidak boleh melebihi Rp 500.000.

Baca Juga: Kualifikasi EURO 2024: Prediksi Skor Belanda vs Yunani: Head to Head, Line Up dan Link Streaming TV Online

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pasal 281 menetapkan bahwa denda maksimal Rp 1 juta dapat dikenakan.

Demikian informasi mengenai jadwal Operasi Zebra 2023 di Karawang, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 4 September 2023 kemarin.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler