Masih Bingung? Ini Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

10 Oktober 2023, 09:52 WIB
Masih Bingung? Ini Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

UTARA TIMES BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diberikan kepada para tenaga kerja di suatu perusahaan.

Saat ini, proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui online dengan beberapa syarat tertentu, seperti mengambil nomor antrean dan lain sebagainya.

Merujuk pada laman BPJS, pengurusan nomor antrean online pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau JHT dapat dilakukan dengan membuka antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di playstore.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Dobonsolo Bulan Oktober 2023, Harga Termurah Mulai dari 100 Ribu an Saja

Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Kemudian juga melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BPJS yang sudah diisi dan ditandatangani.

Setelah mendapatkan nomor antrean, langkah selanjutnya adalah:

Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buka aplikasi website tersebut.

Baca Juga: 4 Soal Silogisme PDF dan Jawaban untuk CPNS 2023, Unduh Gratis di Link Berikut

Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 10 Oktober 2023 Gratis di Sini

Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala apabila saldo belum juga masuk melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. atau aplikasi BPJSTKU.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler