Mengenal Apa itu KPPS dan Tugasnya yang ada di Setiap Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024

12 Oktober 2023, 08:50 WIB
Mengenal Apa itu KPPS dan Tugasnya yang ada di Setiap Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 /

UTARA TIMES – Kenali salah satu petugas di tempat pemungutan suara pada gelaran Pemilu 2024 yaitu KPPS dalam informasi di bawah ini lengkap dengan tugas-tugas dan gaji. 

Petugas KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang jumlah tujuh orang dalam satu wilayah TPS.

Tujuh anggota KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap TPS.

Biasanya setiap anggota KPPS akan direkrut berdasarkan domisili terdekat dengan TPS yang menjadi wilayah kerjanya dan memenuhi syarat yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Link dan Cara Isi Sulingjar SD 2023, Kapan Waktu Terakhir Mengisi Survei?

Lantas sebenarnya apa itu KPPS, Kepanjangan KPPS apa, dan apa saja tugasnya dapat anda ketahui dalam informasi ini.

Diketahui KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok penyelenggara yang terdiri dari tujuh orang yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan tugas-tugasnya di setiap TPS.

Menurut informasi yang dilansir Utara Times dari JDIH KPU RI pada 12 Oktober 2023, pembentukan, seleksi, hingga pemberhentian anggota KPPS akan dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Kamis 12 Oktober 2023, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Kemudian dalam seleksi penerimaan KPPS untuk pesta Pemilu 2024 sebanyak 30 persen dari anggota KPPS diutamakan dari kalangan perempuan.

Sehingga perempuan akan mempunyai peluang khusus untuk berpartisipasi menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.

Adapun gaji yang diberikan kepada setiap petugas KPPS Pemilu 2024 naik dibanding Pemilu sebelumnya yakni, sebesar Rp. 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp.1.100.000 untuk anggota KPPS.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini 8 Hal yang Membuat Gagal Lolos

Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, petugas KPPS mempunyai tugas yang diantaranya adalah:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas yang hadir di TPS.

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.

4. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Baca Juga: Ramalan Hari ini Kamis Legi disertai Kecocokan Karier, Neptu, Weton Jodoh, dan Rezeki Menurut Primbon Jawa

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan Pemilu kepada setiap pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa informasi mengenai tugas, wewenang, kewajiban, hingga gaji dan apa itu petugas KPPS.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler